Media Kampung, Pandeglang – DPRD Kabupaten Pandeglang mendorong pemerintah pusat memberikan tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) untuk membantu pembiayaan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Langkah ini diharapkan dapat meringankan tekanan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang saat ini masih mengalami beban tinggi akibat belanja pegawai mencapai 41 persen, melebihi batas maksimal 30 persen yang diatur pemerintah pusat.

Belanja pegawai yang tinggi berpotensi mengurangi ruang fiskal daerah untuk pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik. Anggota DPRD Pandeglang, Miftahul Farid Sukur, menyampaikan bahwa kebijakan tambahan DAU yang disiapkan pemerintah pusat untuk membayar gaji PPPK merupakan peluang penting untuk menjaga keseimbangan anggaran daerah.

Baca juga:

Tekanan Belanja Pegawai dan Kebijakan Pemerintah Pusat

Berdasarkan ketentuan pemerintah pusat, maksimal belanja pegawai daerah adalah 30 persen dari APBD. Namun, di Pandeglang angka ini masih mencapai 41 persen, yang menekan kemampuan pemerintah daerah dalam mengalokasikan anggaran untuk program pembangunan dan pelayanan masyarakat.

Farid menjelaskan bahwa tambahan DAU dan skema Dana Bagi Hasil (DBH) yang sedang disiapkan dapat membantu mengurangi beban tersebut tanpa harus melakukan penghematan yang berdampak negatif pada pelayanan publik.

Rencana Pembahasan Skema Tambahan DAU

DPRD Pandeglang bersama Pemerintah Kabupaten akan membahas skema tambahan DAU dan DBH pada pembahasan APBD tahun 2027. Hingga saat ini, jumlah pasti tambahan dana tersebut belum diketahui, sehingga pembahasan lebih lanjut diperlukan untuk menetapkan kebijakan yang tepat.

Baca juga:

Farid menyatakan bahwa rapat pembahasan akan dilakukan dalam waktu dekat dan menjadi bagian dari penetapan APBD 2027 agar alokasi anggaran dapat disesuaikan dengan kebijakan pemerintah pusat.

Peran PPPK dalam Menjaga Kelangsungan Aparatur Daerah

Selain dari aspek keuangan, keberadaan PPPK dianggap penting oleh DPRD Pandeglang untuk mengisi kekosongan posisi aparatur akibat pensiun pegawai negeri sipil (PNS) yang terbatas pembukaannya. PPPK juga menjadi solusi untuk menjaga kelancaran administrasi dan layanan publik di daerah.

Namun, DPRD meminta regulasi yang lebih jelas terkait posisi dan peran PPPK, termasuk peluang untuk mengisi jabatan tertentu seperti camat yang saat ini masih menghadapi kendala aturan.

Baca juga:

Harapan dan Dampak Kebijakan

DPRD berharap tambahan DAU dan skema DBH yang dipersiapkan pemerintah pusat segera memperoleh kepastian agar Pemkab Pandeglang dapat membayar gaji PPPK secara lancar. Hal ini diharapkan dapat menjaga keberlangsungan pembangunan serta pelayanan publik tanpa harus mengorbankan program-program penting lain di daerah.

Kebijakan pemerintah pusat ini juga bertujuan memastikan pembayaran gaji PPPK tetap berjalan dan mencegah kemungkinan pemutusan hubungan kerja pegawai, sehingga stabilitas aparatur pemerintah daerah dapat terjaga.