Media Kampung, Bekasi – Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mengungkapkan temuan penting terkait kecelakaan maut yang melibatkan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur pada 27 April 2026. Investigasi menunjukkan adanya masalah pada sistem persinyalan kereta yang berkontribusi pada terjadinya tabrakan tersebut.
Kecelakaan ini bermula ketika KRL Commuter Line menabrak sebuah taksi listrik yang mogok di perlintasan sebidang JPL 86 Ampera, sehingga KRL terhenti di Jalur 1 stasiun. Tak lama kemudian, KA Argo Bromo Anggrek yang melaju dari arah belakang gagal menghentikan lajunya dan menabrak gerbong belakang KRL, mengakibatkan 16 penumpang wanita tewas dan puluhan lainnya luka-luka.
Temuan Masalah Persinyalan
KNKT menemukan bahwa perubahan layout persinyalan di Stasiun Bekasi pada tahun 2021 menyebabkan hilangnya satu blok sinyal yang sebelumnya memberikan indikasi berjalan hati-hati (sinyal kuning). Sebelumnya, rangkaian kereta melewati tiga sinyal (J32, B105, dan B104) dengan pola hijau, kuning, dan merah. Setelah perubahan, hanya dua sinyal yang tersisa, yakni J12 dan B104, sehingga masinis langsung melihat sinyal merah setelah hijau tanpa peringatan kuning terlebih dahulu.
Perubahan ini menyebabkan sinyal keluar J12 tidak selalu mencerminkan aspek sinyal blok B104 yang akan dihadapi kereta, sehingga aspek persinyalan kurang memberikan indikasi yang tepat kepada masinis. Selain itu, dokumen terbaru menggambarkan hubungan sinyal ke sinyal tanpa mempertimbangkan status okupasi track, berbeda dengan dokumen desain sebelumnya yang mempertimbangkan status okupasi track dalam menentukan aspek sinyal.
Prosedur Pengereman Darurat yang Belum Memadai
Investigasi juga mengungkap bahwa masinis KA Argo Bromo Anggrek tidak segera melakukan pengereman darurat saat sinyal menunjukkan merah menjelang Stasiun Bekasi Timur. Hal ini karena masinis khawatir rangkaian kereta akan terguling akibat pengereman darurat pada rel yang melengkung.
KNKT menjelaskan bahwa masinis belum pernah mendapatkan pelatihan terkait pengereman darurat di kondisi seperti ini, dan regulasi PT Kereta Api Indonesia (Peraturan Dinas 16A) juga tidak mengatur prosedur pengereman darurat pada rel lengkung secara spesifik. Akibatnya, pengereman darurat dilakukan berdasarkan penilaian subjektif masinis tanpa pedoman taktis yang jelas.
Dampak dan Tindak Lanjut
Kecelakaan ini menimbulkan korban jiwa dan luka serius, serta menyoroti perlunya evaluasi menyeluruh terhadap sistem persinyalan dan prosedur operasi kereta api di Indonesia. Kepolisian telah menetapkan sopir taksi listrik sebagai tersangka karena memicu kecelakaan beruntun tersebut. Sementara itu, Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) mengkritisi dugaan kelalaian masinis KA Argo Bromo Anggrek yang gagal merespons sinyal merah dengan tepat.
Temuan KNKT ini menjadi dasar penting untuk perbaikan keselamatan dan manajemen risiko di sistem perkeretaapian nasional agar kejadian serupa tidak terulang.
Gambaran Sistem Persinyalan Sebelum dan Sesudah Perubahan
- Sebelum 2021: Tiga sinyal (J32, B105, B104) memberikan indikasi bertahap (hijau, kuning, merah).
- Setelah 2021: Dua sinyal (J12 dan B104) tanpa sinyal kuning, langsung hijau ke merah.
- Perubahan ini menyebabkan hilangnya indikasi berjalan hati-hati yang penting bagi keselamatan perjalanan kereta.
Kesadaran dan Pelatihan Masinis
KNKT menekankan pentingnya pelatihan khusus bagi masinis terkait pengereman darurat, terutama di jalur rel lengkung yang berisiko tinggi. Regulasi yang lebih jelas dan prosedur operasional standar yang memadai juga diperlukan untuk mengurangi risiko kecelakaan.
Perbaikan sistem persinyalan dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia di sektor perkeretaapian menjadi prioritas utama setelah insiden ini.











Tinggalkan Balasan