Media Kampung – Kecelakaan lalu lintas berat terjadi di Ruas Tol Pekanbaru-Dumai (Permai) KM 25.800 Jalur B, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Riau, pada Minggu (7/6/2026) sekitar pukul 23.45 WIB. Sebuah ambulans jenis Toyota Innova menghantam bagian belakang truk trailer Hino Tractor Head. Dugaan kuat penyebabnya adalah pengemudi ambulans mengalami microsleep akibat kelelahan fisik.
Benturan keras mengakibatkan tiga penumpang ambulans meninggal dunia di lokasi, sementara dua lainnya luka-luka dan langsung dilarikan ke fasilitas medis terdekat. Kasat PJR Ditlantas Polda Riau, AKBP Eko Baskara, menjelaskan kronologi kejadian pada Senin (8/6/2026).
Ambulans yang dikemudikan Doni Afrizal (39) melaju dari arah Bathin Solapan menuju Pekanbaru. Sesampainya di tempat kejadian, pengemudi kehilangan kendali lalu menabrak bagian kiri belakang truk di depannya. Ia sempat membanting setir ke kanan untuk menghindar, namun kendaraan justru hilang keseimbangan hingga terbalik di lajur tol.
Berdasarkan data identifikasi dari Satlantas Polres Siak, tiga korban meninggal adalah Ade Misra (38) dan Kasih Afrianti (38), keduanya ibu rumah tangga asal Jalan Siak Bagan Api, Rokan Hilir, serta seorang tenaga medis perawat bernama Winda Handasari (37). Sementara itu, pengemudi truk trailer bernomor polisi B 9694 UIZ dilaporkan melarikan diri setelah kejadian. Pihak kepolisian kini melakukan pengejaran intensif terhadap sopir truk tersebut.
Sat PJR Ditlantas Polda Riau telah melimpahkan seluruh berkas perkara, berita acara olah TKP, dan barang bukti armada yang rusak berat ke Unit Laka Lantas Polsek Kandis, Polres Siak. Kerugian materiil ditaksir mencapai Rp50.000.000.
PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Riau bergerak cepat mengoordinasikan petugas Samsat Kandis untuk mendata ahli waris korban meninggal serta menerbitkan surat jaminan perawatan bagi korban luka di rumah sakit. Kepala PT Jasa Raharja Cabang Riau, Muhammad Hidayat, menyampaikan belasungkawa dan memastikan hak finansial seluruh korban terpenuhi tanpa penundaan birokrasi.
Sebagai langkah preventif, Jasa Raharja bersama Ditlantas Polda Riau mengeluarkan maklumat tegas kepada para pengemudi, khususnya pengelola armada darurat dan pengguna jalan tol, untuk mematuhi batas kecepatan dan wajib beristirahat di rest area setelah berkendara minimal dua jam berturut-turut guna mengurangi risiko fatalitas akibat kelelahan.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.





Tinggalkan Balasan