Media Kampung – Pelarian dua terpidana kasus kredit modal kerja fiktif senilai Rp4,75 miliar di Bank Jatim akhirnya berakhir setelah dua tahun menjadi buron. Liauw Inggarwati dan Bastian Widjaja, ibu dan anak yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2022, berhasil ditangkap oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) Seksi Intelijen Kejari Surabaya pada Selasa, 2 Juni 2026 sekitar pukul 19.30 WIB.

Keduanya diamankan di sebuah rumah di kawasan klaster perumahan elit di Lakarsantri, Surabaya, tanpa perlawanan setelah tim melakukan pengamatan dan pengejaran selama kurang lebih tiga minggu. Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, mengungkapkan bahwa penangkapan ini tidak mudah karena para terpidana kerap berpindah lokasi pelarian antara Magetan dan Surabaya, serta mengganti identitas dan menghapus jejak digital mereka.

Liauw Inggarwati dan Bastian Widjaja tidak pernah menghadiri proses persidangan dan diputus bersalah secara in absentia oleh Pengadilan Tipikor. Liauw dijatuhi hukuman penjara selama delapan tahun, denda Rp500 juta, serta wajib mengganti kerugian negara sebesar Rp3,08 miliar. Sedangkan Bastian dijatuhi hukuman penjara selama dua belas tahun dan denda sebesar Rp500 juta.

Setelah penangkapan, keduanya langsung dieksekusi dan menjalani hukuman di Lapas Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo. Kasus ini juga melibatkan pihak lain, yakni Liem Susilowati, adik dari Liauw Inggarwati, yang hingga kini masih berstatus DPO dan terus diburu oleh Tim Tabur Kejari Surabaya.

Selain itu, dua mantan pejabat Bank Jatim, Wonggo Prayitno dan Arya Lelana, yang pernah menjabat sebagai Pemimpin Divisi Kredit Menengah dan Korporasi serta Pemimpin Subdivisi Kredit Menengah dan Korporasi, telah lebih dulu menjalani hukuman penjara selama empat tahun terkait kasus ini.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.