Media Kampung – Pandeglang, KOMPAS.com – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pandeglang, Ahmad Mursidi, ditetapkan sebagai tersangka setelah terlibat dalam kecelakaan yang mengakibatkan dua orang tewas, termasuk seorang siswa SD. Meskipun statusnya sebagai tersangka, Ahmad Mursidi tetap dilantik sebagai Staf Ahli Bupati Pandeglang di bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik pada Selasa (26/5/2026).
Pelantikan ini dilakukan oleh Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani di Oproom Setda Pandeglang dan dihadiri oleh beberapa pejabat eselon II lainnya. Dalam sambutannya, Bupati Dewi menekankan pentingnya pejabat yang mampu berinovasi dan cepat tanggap terhadap tuntutan masyarakat yang semakin tinggi terhadap pelayanan publik.
Kecelakaan terjadi pada Kamis (30/4) di depan SDN Sukaratu 5, Kecamatan Majasari, di mana Ahmad Mursidi menabrak kerumunan siswa. Peristiwa tersebut melibatkan sembilan orang yang menjadi korban, dengan dua orang di antaranya, Dewi Handayani dan Muhamad Milal, meninggal dunia.
Kapolres Pandeglang, AKBP Dhyno Indra Setyadi, menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara. Meskipun menghadapi masalah hukum, Ahmad Mursidi mengikuti pelantikan secara daring, sementara pejabat lainnya hadir secara langsung.
Keputusan pelantikan Ahmad Mursidi di tengah kasus hukumnya menimbulkan pertanyaan di kalangan publik mengenai sikap Pemkab Pandeglang. Hingga saat ini, Pemerintah Kabupaten Pandeglang belum memberikan penjelasan resmi terkait langkah tersebut.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan