Media Kampung – 15 April 2026 | Kementerian Sosial (Kemensos) dan Kementerian Koperasi (Kemenkop) meluncurkan program baru yang mengarahkan penerima bantuan sosial (bansos) untuk membayar iuran wajib Koperasi Merah Putih sebagai langkah pemberdayaan ekonomi.

Program ini diumumkan pada 13 April 2026 oleh Menteri Sosial Saifullah Yusuf bersama Menteri Koperasi Ferry Juliantono di Kantor Kemenkop, Jakarta, berlandaskan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang optimalisasi pengentasan kemiskinan.

Melalui skema tersebut, keluarga penerima manfaat (KPM) yang terdaftar pada Program Keluarga Harapan (PKH) dapat bekerja di koperasi desa atau kelurahan serta menjadi anggota koperasi dengan membayar iuran pokok dan iuran wajib yang disesuaikan agar tidak memberatkan.

“Koperasi Merah Putih menjadi bagian penting dalam upaya kami menurunkan angka kemiskinan ekstrem dengan memberikan kesempatan kerja dan pendapatan tambahan bagi KPM,” ujar Saifullah Yusuf.

Target program mencakup 1,4 juta penerima bansos yang akan diserap oleh sekitar 80 ribu koperasi desa/kelurahan, masing‑masing menampung 15 sampai 18 orang pekerja.

“Dengan rata‑rata 15 orang per koperasi, kami dapat menyalurkan hampir 1,4 juta KPM ke posisi kerja yang stabil,” kata Ferry Juliantono.

Para penerima bansos yang bergabung akan memperoleh bagian sisa hasil usaha (SHU) koperasi setiap akhir tahun, yang dianggap sebagai bentuk tabungan dan meningkatkan pendapatan rumah tangga.

“Setiap akhir tahun mereka akan menerima SHU, sehingga iuran yang dibayarkan kembali memberi manfaat ekonomi bagi anggota,” tambah Ferry.

Program ini menitikberatkan pada KPM usia produktif yang berdomisili di wilayah yang sama dengan koperasi, sehingga logistik kerja dapat dioptimalkan.

Jenis pekerjaan yang ditawarkan meliputi driver, satpam, penjaga gudang, dan posisi administrasi, sesuai kebutuhan operasional koperasi.

Walaupun rincian gaji belum dipublikasikan, pemerintah berkomitmen menyusun skema remunerasi yang adil dan berkelanjutan.

Saifullah Yusuf menegaskan bahwa pemberdayaan ini bertujuan mengurangi ketergantungan pada bantuan sosial dan membantu KPM naik kelas ekonomi.

“Kami berharap KPM yang menjadi anggota koperasi dapat keluar dari desil 1 dan 2 serta menjadi mandiri secara finansial,” ujarnya.

Pengawasan terhadap iuran akan dilakukan melalui payung hukum yang sedang disusun bersama Kemenkop, memastikan transparansi dan akuntabilitas.

Program ini masih dalam tahap implementasi awal, namun diharapkan dapat menjadi model pemberdayaan yang direplikasi di daerah lain.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.