Media Kampung – Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Bandara Soetta) mengajukan Red Notice Interpol untuk buronan berinisial LA setelah terungkap ia merekrut pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal ke Kamboja. Kapolres Kombes Pol Wisnu Wardana menegaskan pada Kamis 28 Mei 2026 bahwa penangkapan LA menjadi prioritas.

LA adalah wanita asal Bangka Belitung yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan melarikan diri ke luar negeri setelah ditetapkan sebagai tersangka penyelundupan tenaga kerja.

Tim penyidik Polres Bandara Soetta melaporkan telah menggagalkan 89 keberangkatan PMI ilegal selama periode Januari‑Mei 2026, dengan tujuan utama Kamboja, Vietnam, dan Thailand.

Kasus terbaru melibatkan dua wanita, AG (Garut) dan SP (Jakarta Utara), yang dijanjikan kerja sebagai admin judi online di Kamboja dan direkrut lewat grup WhatsApp “Liburaaannnnn”. Kompol Yandri Mono menjelaskan mereka berencana terbang lewat Terminal 3 dengan maskapai TransNusa Jakarta‑Kuala Lumpur, dilanjutkan Cambodia Airways ke Phnom Penh.

Para korban dijanjikan gaji sekitar Rp10 juta per bulan dan biaya perjalanan ditanggung oleh pihak pemberi kerja. Seorang pria berinisial RR mengaku menerima imbalan Rp500 ribu untuk mengatur tiket dan proses keberangkatan mereka.

Pemeriksaan menunjukkan AG dan SP tidak memiliki dokumen perlindungan PMI, tidak mengikuti pelatihan, dan tidak diasuransikan. Mereka didakwa melanggar Pasal 83 juncto Pasal 68 atau Pasal 81 juncto Pasal 69 Undang‑Undang No 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Jika terbukti bersalah, ancaman pidana dapat mencapai 10 tahun penjara dan denda hingga Rp15 miliar. Polisi terus mengembangkan jaringan penyelundupan dan menegaskan komitmen memperkuat pengawasan di Bandara Soetta.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.