Media Kampung – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatra Barat berhasil membongkar gudang penimbunan solar subsidi ilegal di Kabupaten Solok, yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut.

Pengungkapan ini bermula dari inspeksi mendadak yang dilakukan oleh tim Ditreskrimsus Polda Sumbar di sebuah SPBU di Kabupaten Solok. Dalam operasi yang dipimpin oleh Kombes Pol. Andry Kurniawan, petugas mencurigai sebuah kendaraan yang diduga melakukan pelangsiran solar subsidi secara berulang kali.

Setelah kendaraan tersebut dihentikan dan diperiksa, pengemudi mengakui keberadaan lokasi penyimpanan solar subsidi ilegal. Petugas kemudian langsung menuju ke lokasi yang terletak di Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, dan menemukan sebuah gudang tersembunyi yang menyimpan solar subsidi.

Dalam gudang tersebut, polisi menemukan 23 jeriken berisi solar subsidi masing-masing berkapasitas 30 liter yang sudah terisi penuh. Selain mengamankan barang bukti, petugas juga menangkap seorang pria berinisial F yang diduga terlibat dalam praktik penimbunan tersebut.

Kombes Pol. Andry Kurniawan menyatakan, “Pelaku sementara sudah diamankan dan diserahkan kepada pihak kepolisian setempat. Proses hukum lebih lanjut masih berjalan.” Pernyataan ini mengonfirmasi bahwa pihak kepolisian akan melanjutkan penyelidikan untuk menindaklanjuti kasus ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus penimbunan solar subsidi ini menjadi perhatian karena dapat mengganggu distribusi energi bersubsidi yang seharusnya tepat sasaran, terutama untuk kebutuhan masyarakat dan sektor resmi seperti pertambangan yang legal. Penimbunan dan pelangsiran solar subsidi dapat menyebabkan kerugian bagi negara serta merugikan masyarakat yang berhak menerima subsidi tersebut.

Polda Sumatera Barat menegaskan akan terus memperketat pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi di seluruh wilayah Sumbar. Upaya ini sebagai bagian dari langkah preventif agar bantuan subsidi energi pemerintah tidak disalahgunakan untuk kepentingan bisnis ilegal yang merugikan banyak pihak.

Pengungkapan gudang penimbunan solar subsidi ilegal di Kabupaten Solok ini menjadi contoh penting bahwa aparat kepolisian aktif dalam mengawal distribusi bahan bakar bersubsidi agar tepat sasaran dan tidak diselewengkan. Penindakan seperti ini diharapkan dapat menekan praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.

Kasus ini masih dalam proses penyidikan dan pelaku yang diamankan akan menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Polda Sumbar juga mengimbau masyarakat untuk ikut mengawasi dan melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan BBM subsidi di wilayahnya.

Polda Sumbar berkomitmen untuk menjaga kelancaran dan keadilan distribusi energi subsidi agar manfaatnya dapat dirasakan secara maksimal oleh masyarakat yang membutuhkan, serta meminimalisir praktik ilegal yang merugikan negara.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.