Media Kampung – Kasus dugaan aliran dana haram dari aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Subang, Jawa Barat, mulai menemui titik terang. Sejumlah oknum aparat disebut-sebut turut menikmati keuntungan dari bisnis terlarang ini, dengan besaran aliran dana yang diduga mencapai angka fantastis.

Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan bahwa praktik suap ini diduga melibatkan oknum dari berbagai tingkatan institusi penegak hukum. Aliran dana tersebut diduga dialirkan secara sistematis untuk melancarkan operasi tambang emas tanpa izin yang telah merusak lingkungan dan merugikan negara.

Besaran dana yang diterima oleh para oknum aparat ini bervariasi, tergantung pada peran dan posisi mereka dalam jaringan tersebut. Ada yang diduga menerima ratusan juta rupiah, bahkan hingga miliaran rupiah, sebagai imbalan atas kelancaran operasi tambang ilegal.

Praktik ini diduga telah berlangsung cukup lama, menciptakan keuntungan besar bagi para pelaku tambang ilegal dan oknum yang membackingnya. Kerusakan lingkungan yang ditimbulkan akibat pembukaan lahan tambang ilegal secara masif di Sijunjung, Sumatera Barat, menjadi pengingat kelam akan bahaya aktivitas serupa yang dibiarkan.

Sebelumnya, tragedi longsor di Nagari Guguak, Kabupaten Sijunjung, yang menewaskan sembilan pekerja tambang emas, membuka mata banyak pihak terhadap maraknya pertambangan emas tanpa izin (PETI). Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Barat menilai bencana tersebut tidak terlepas dari kerusakan lingkungan yang semakin parah akibat pembukaan lahan tambang ilegal secara masif.

Direktur Eksekutif WALHI Sumbar, Tommy Adam, mengatakan kondisi kerusakan lingkungan di lokasi tambang sebenarnya sudah terlihat jelas dalam beberapa tahun terakhir. Ia menyatakan keprihatinan mendalam atas jatuhnya korban jiwa yang terus berjatuhan, sementara akar persoalan tidak pernah ditangani secara serius.

WALHI Sumbar melalui analisis citra satelit dan pemantauan lapangan mengidentifikasi perubahan bentang alam yang signifikan di kawasan tambang Nagari Guguak antara tahun 2021 hingga 2024. Kawasan yang dulunya didominasi hutan, kebun, dan sawah yang berfungsi sebagai penyangga ekologis, kini berubah drastis akibat aktivitas tambang.

Perubahan nyata mulai terlihat pada tahun 2022, di mana aktivitas tambang mulai merusak ekosistem sungai dan lahan di sekitarnya. Meskipun sumber daya alam terus dieksploitasi secara ilegal, penegakan hukum terhadap para pelaku utama dan pihak yang membekingi diduga masih lemah.

Terbongkarnya dugaan aliran dana kepada oknum aparat di Subang ini diharapkan menjadi momentum untuk membersihkan praktik kotor di sektor pertambangan. Penyelidikan mendalam dan tindakan tegas diperlukan untuk memberikan efek jera dan mencegah terulangnya tragedi serupa di masa depan.

Pihak berwenang diharapkan segera menindaklanjuti informasi ini dengan serius. Pengungkapan jaringan tambang ilegal beserta oknum aparat yang terlibat akan menjadi bukti komitmen pemerintah dalam memberantas kejahatan lingkungan dan melindungi masyarakat dari dampak buruknya.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.