Media Kampung – Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto, yang sedang menghadapi sidang kasus dugaan suap, mengungkapkan kesedihan dan kesulitan yang dialaminya. Dalam pleidoi yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada 8 Oktober 2026, Hery membantah semua dakwaan yang mengaitkannya dengan penerimaan uang maupun hadiah rumah.

Hery menegaskan bahwa tidak pernah menerima aliran dana dari Lukman Malanuang dan Agung Winarno, dua orang yang disebut-sebut sebagai pihak yang memberikan suap. Ia mengklaim bahwa Agung telah membantah memberikan uang kepadanya, termasuk jumlah yang disebutkan jaksa seperti Rp 525 juta dan Rp 1 miliar.

“Saya tidak menerima sepeser pun dan tidak pernah menjanjikan apa pun kepada mereka,” ujar Hery. Ia juga menyoroti ketidaksesuaian informasi mengenai dugaan penerimaan uang dari PT DSM yang menurutnya tidak mungkin terjadi.

Seiring dengan pernyataan pembelaan, Hery mengungkapkan kondisi kesehatan yang memburuk dan kesulitan finansial yang dihadapinya akibat kasus ini. “Saya sudah tidak bekerja lagi, dan pendapatan istri tidak mencukupi kebutuhan rumah tangga. Anak saya membutuhkan biaya kuliah dan anak kedua saya masih di SMA,” tambahnya.

Hery juga menjelaskan bahwa ia menderita penyakit diabetes dan stroke mata yang memerlukan biaya pengobatan. Ia berharap majelis hakim dapat membebaskannya dari seluruh dakwaan yang dianggap tidak berdasar. “Saya sangat menyesalkan kejadian ini dan memohon maaf atas luka yang ditimbulkan dalam lembaga Ombudsman RI,” tutupnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat posisi Hery sebagai mantan ketua lembaga yang berfungsi mengawasi pelayanan publik di Indonesia. Sidang akan dilanjutkan untuk mendengarkan tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum.