Media Kampung – Mantan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang bersama tiga orang rekannya. Jaksa mengatakan Febrie membuat 29 usaha untuk menyamarkan hasil korupsinya itu. Dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Rabu, 7 Oktober 2026, Jaksa mengungkapkan bahwa ada tiga orang rekan Febrie yang terlibat dalam kasus tersebut, yaitu Don Ritto alias Idon, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang. Jaksa mengatakan ketiganya merupakan orang kepercayaan Febrie.

“Terdakwa bersama-sama dengan Don Ritto, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang pada tahun 2020 sampai dengan Juli 2026 yaitu menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi degan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan,” ujar Jaksa.

Melalui Don Ritto alias Idon dan Nurman Herin, Febrie telah mendirikan beberapa perusahaan atau mengambil alih perusahaan dengan cara penempatan modal atau pembelian saham serta mendirikan yayasan. Bahkan modus yang dilakukan Febrie adalah membeli resti Prancis hingga usaha ayam.

“Terdakwa selaku Direktur Penyidikan maupun selaku Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dengan cara memanfaatkan situasi dan kondisi. Selanjutnya, melalui beberapa perusahaan dan yayasan tersebut, Terdakwa bersama-sama dengan Don Ritto alias Idon dan Nurman Herin melakukan tindak pidana pencucian uang,” ungkap jaksa.

Dalam kesempatan tersebut, Jaksa juga mengatakan bahwa pertemanan Febrie dengan Don Ritto dan Nurman Herin terbentuk sejak duduk di bangku kuliah. Sedangkan perkenalan Febrie dengan Ferry Yanto Hongkiriwang terjadi sekitar 2013-2015.

Lebih lanjut, Jaksa juga mengungkapkan Febrie kerap menggunakan kantor hukum Don Ritto, DR Lawfirm, serta Anindita, Vitto amp Rekan Law Office untuk menerima uang dari pihak yang merasa khawatir atas status hukum dalam perkara korupsi yang ditangani Febrie di Kejaksaan Agung.