Media Kampung – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melaksanakan lelang 106 aset rampasan hasil tindak pidana korupsi pada 18 Juni 2026. Aset yang dilelang berasal dari 26 perkara korupsi dengan total nilai limit mencapai Rp311 miliar.

Lelang ini digelar secara serentak di 11 Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di seluruh Indonesia melalui situs lelang.go.id milik Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Sebelum lelang, KPK menggelar aanwijzing atau pemeriksaan objek lelang pada 11 Juni 2026 di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK, Cawang, Jakarta Timur.

Aset yang ditawarkan sangat beragam, mulai dari barang bergerak bernilai rendah hingga barang tidak bergerak bernilai miliaran rupiah. Barang bergerak meliputi 16 kendaraan roda empat, satu kendaraan roda dua, empat lot alat berat, telepon genggam, mesin kopi, sepatu bermerek, ikat pinggang mewah, dan perangkat elektronik lainnya. Sementara barang tidak bergerak terdiri dari 30 tanah dan bangunan, 39 bidang tanah, serta tujuh unit apartemen.

Aset termahal dalam lelang ini adalah sebidang tanah di Ungasan, Bali, milik terpidana kasus pengadaan tanah Rorotan, Rudi Hartono Iskandar, dengan nilai limit Rp59 miliar. Sedangkan aset termurah adalah iPhone 64 GB dalam kondisi iCloud terkunci dengan harga limit Rp231 ribu.

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, menegaskan bahwa proses lelang dilakukan secara transparan. “Tidak ada ceritanya KPK lelang sembunyi-sembunyi atau barangnya diumpetin,” ujarnya dalam keterangan resmi di Rupbasan KPK, Jumat (5/6/2026).

Calon peserta lelang dapat melihat langsung kondisi barang yang akan dilelang, termasuk menyalakan mesin kendaraan, sebelum mengikuti proses penawaran. Lelang periode Juni 2026 ini didominasi barang tidak bergerak dengan total nilai Rp308,4 miliar, sementara barang bergerak bernilai lebih dari Rp2,6 miliar.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.