Media Kampung – Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) menegaskan bahwa proses pemeriksaan kasus dugaan kekerasan seksual di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) masih berlangsung. Pernyataan ini disampaikan seiring dengan munculnya berbagai pemberitaan mengenai kategori sanksi dalam kasus tersebut.
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Khairul Munadi, menjelaskan bahwa setiap dugaan kekerasan seksual harus ditangani dengan serius dan objektif. “Proses pemeriksaan kasus dugaan kekerasan seksual di Universitas Indonesia masih berlangsung. Pemeriksaan ini dilakukan oleh Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi,” ungkapnya dalam keterangannya di Jakarta.
Hingga saat ini, belum ada kesimpulan final terkait kategori pelanggaran dalam kasus tersebut. Penetapan sanksi baru dapat dilakukan setelah proses pemeriksaan selesai. Kemdiktisaintek juga menekankan bahwa pernyataan yang beredar di media bukan merupakan pernyataan resmi dari kementerian.
Ia menambahkan, kementerian menghormati proses pemeriksaan yang sedang berjalan dan berharap agar proses tersebut berlangsung secara objektif, adil, dan berpihak kepada korban. “Kami meminta semua pihak untuk tidak menarik kesimpulan sebelum pemeriksaan selesai,” tegasnya.
Kemdiktisaintek berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan Universitas Indonesia terkait penanganan kasus ini. Pemantauan dilakukan untuk memastikan keadilan dan akuntabilitas dalam proses tersebut. Sebelumnya, Menteri Pendidikan Tinggi, Brian Yuliarto, juga menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap kekerasan di kampus, dan setiap keputusan harus berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku.
Dalam langkah konkret untuk menangani kasus kekerasan seksual di UI, Kemdiktisaintek telah melakukan beberapa tindakan, antara lain berkoordinasi dengan Universitas Indonesia agar proses penanganan sesuai prosedur, memantau kinerja Satgas PPKPT, serta memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan. Kementerian juga mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam proses pemeriksaan.
Selain itu, Kemdiktisaintek berupaya menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman di seluruh perguruan tinggi di Indonesia. Ini merupakan langkah strategis dalam rangka implementasi Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT).
Pemerintah juga melakukan pembinaan melalui pelatihan, modul pembelajaran daring, dan inisiasi kanal pengaduan. Masyarakat dan sivitas akademika dapat melaporkan kasus kekerasan melalui kanal LAPOR!, Satgas PPKPT di masing-masing perguruan tinggi, serta kanal resmi pengaduan Kemdiktisaintek.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan Satgas PPKPT dapat menjalankan tugasnya secara profesional dan berpihak pada kepentingan terbaik korban. Kemdiktisaintek mengimbau agar semua pihak mendukung proses ini demi terciptanya keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan