Media Kampung – 18 April 2026 | Pemerintah Kabupaten Bondowoso meningkatkan capaian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 2025 dengan memperkenalkan pembayaran elektronik melalui e‑SPPT dan QRIS.
Target penerimaan PBB tahun 2025 adalah Rp17,37 miliar, dengan realisasi mencapai sekitar 71 % atau kira‑kira Rp12,35 miliar.
Untuk menutup kesenjangan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) meluncurkan e‑SPPT yang memungkinkan wajib pajak mengakses data tagihan melalui portal resmi.
Wajib pajak hanya perlu membuka tautan portal, memeriksa nominal pajak yang harus dibayar, serta melihat tunggakan yang belum diselesaikan.
Setelah mengetahui jumlah yang harus dibayar, pembayaran dapat dilakukan langsung melalui QRIS, sehingga proses menjadi cepat dan aman.
Haeriyah Yuliati menyatakan, \”Dengan cara pembayaran seperti ini insyaallah tidak ada lagi wajib pajak yang dirugikan nantinya.\”
Implementasi e‑SPPT ini pertama kali diterapkan pada tahun 2026, bersamaan dengan pemantauan (Monev) PBB di Kecamatan Curahdami pada 13 April 2026.
Salah satu tujuan utama adalah menekan kebocoran pajak yang selama ini terjadi karena setoran tidak terdaftar atau disetor secara gelondongan.
Kebocoran dapat muncul ketika petugas mengumpulkan pajak tanpa melampirkan Nomor Objek Pajak (NOP) atau menyetorkan dana tanpa pencatatan yang tepat.
Dengan sistem elektronik, setiap pembayaran otomatis terhubung ke basis data Bapenda, sehingga tidak ada lagi selisih antara yang dibayar dan yang tercatat.
Di Kecamatan Curahdami, yang terdiri dari 12 desa, 11 desa berhasil melunasi PBB, mencatat tingkat pencapaian 91,9 %.
Desa yang belum lunas masih berada dalam proses penagihan, namun diperkirakan akan tertangani dalam minggu-minggu mendatang.
Pendekatan digital ini juga memungkinkan Bapenda melakukan monitoring dan evaluasi secara real‑time, mempercepat identifikasi potensi tunggakan.
Haeriyah Yuliati menambahkan bahwa harapan realisasi PAD tahun ini dapat melampaui capaian tahun sebelumnya berkat sistem baru ini.
Selain e‑SPPT, Bapenda juga meningkatkan sosialisasi melalui media sosial, penyuluhan di kantor desa, dan pelatihan petugas pajak tentang penggunaan QRIS.
Penggunaan QRIS memperluas opsi pembayaran, mencakup kartu debit, kredit, serta dompet digital yang telah umum dipakai masyarakat.
Dengan mempermudah akses, diharapkan kepatuhan wajib pajak meningkat, sehingga beban pembiayaan pembangunan daerah dapat dipenuhi tanpa harus menambah beban pajak baru.
Kebijakan ini sejalan dengan program nasional pemerintah untuk digitalisasi layanan publik, khususnya dalam sektor perpajakan daerah.
Jika tren peningkatan capaian PBB terus berlanjut, Bondowoso dapat mengalokasikan dana tambahan untuk proyek infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan pada tahun anggaran mendatang.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.






Tinggalkan Balasan