Kasus Korupsi DAK Dispendik Jatim Terungkap: 60 SMK Menjadi Korban Mark-up Pejabat

waktu baca 2 menit
Kasus Korupsi DAK Dispendik Jatim

Media kampung – Mantan Kepala Dinas (Dispendik) , Syaiful Rahman, dan mantan kepala SMK swasta di , Eny Rustiana, ditahan terkait dana alokasi khusus (DAK) Dispendik Jatim tahun anggaran 2018. Kasus ini mengakibatkan negara mengalami kerugian sekitar Rp 8,2 miliar.

Penyidik menyatakan bahwa kasus ini terungkap setelah menerima informasi adanya penggelapan DAK di Dispendik Jatim. Mark-up harga yang dilakukan oleh Syaiful Rahman dan Eny Rustiana untuk pembelian perabotan mebeler dan atap juga turut terungkap.

Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menunjukkan bahwa kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 8,2 miliar. Total anggaran DAK yang dialokasikan untuk 60 SMK di Jatim sebesar Rp 63,2 miliar. Namun, uang tersebut tidak digunakan sesuai peruntukannya dan seharusnya digunakan untuk pembangunan ruang praktik siswa (RPS), pembangunan atap, serta pembelian perabot mebeler.

“Dari anggaran tersebut, masing-masing lembaga menerima Rp 700-800 juta. Pencairan dilakukan dalam dua tahap, yaitu 70 persen pada November 2018 dan 30 persen pada Desember 2018,” jelas Kombes Pol Farman, Dirreskrimsus Polda Jatim, Kamis (3/8/2023).

Pada kenyataannya, pembangunan RPS dan pengadaan perabotan mebeler tidak dilaksanakan secara swakelola oleh lembaga penerima anggaran. Kedua tersangka, Syaiful Rahman dan Eny Rustiana, mengambil alih pengadaan material rangka baja dan mebeler tersebut. Diduga terjadi mark-up pada pelaksanaan perbaikan atap dan mebeler, dengan harga material dan perabot mebeler yang mencapai tiga kali lipat dari harga aslinya.

Selain itu, polisi tengah menyelidiki kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam tindak pidana ini. “Kami akan mengkaji kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini,” kata Farman.

Penyidik juga akan menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait uang hasil yang dilakukan oleh kedua tersangka.

Dalam kasus ini, 60 kepala sekolah menyetorkan uang sebesar Rp 200-300 juta kepada kedua tersangka. Sebelum penarikan uang tersebut, Syaiful Rahman mengumpulkan 60 kepala sekolah di suatu tempat dan mereka dilarang membawa dalam ruangan. Eny Rustiana memberikan nota atau kwitansi kosong kepada setiap kepala sekolah untuk mengelabui setoran tersebut, yang kemudian dikirimkan melalui pos.

Selain menangkap kedua tersangka, polisi juga terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap semua pihak yang terlibat dalam kasus ini.

Dapatkan update Berita Pilihan Dan Breaking News setiap hari dari Mediakampung.com Di Google News. Caranya klik link ini Meka News Dan kemudian Klik Follow.
Media Kampung - Kami ada di Google News - Google Berita