Petisi Tolak Rokok Disamakan Narkoba Mendapat Dukungan Luas dari Masyarakat

Jakarta, Mediakampung.com – Sejak Pimpinan Pusat FSP RTMM-SPSI (Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) mengeluarkan petisi “Tolak rokok disamakan Narkoba” pada tanggal 1 Mei lalu, jumlah tanda tangan yang telah diisi dalam petisi ini terus meningkat dan saat ini telah mencapai 60.080 orang. Dalam menyambut perayaan HUT FSP RTMM yang ke-30, Pimpinan Pusat FSP RTMM-SPSI mengajak seluruh anggota dan masyarakat umum yang mendukung perjuangan buruh rokok dan petani tembakau untuk ikut menandatangani petisi ini melalui tautan berikut: Ayooo Tanda Tangani Petisi Ini https://chng.it/TyknWZTDpv

Hingga saat ini, provinsi Jawa Timur dan Jawa Tengah menjadi penyumbang tanda tangan terbanyak dengan jumlah kurang lebih 40.000 tanda tangan. Diharapkan daerah-daerah lain, terutama yang memiliki anggota FSP RTMM-SPSI, juga dapat ikut mengisi tanda tangan dalam petisi ini.

Pemerintah saat ini sedang mengupayakan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan yang bertujuan untuk meningkatkan akses terhadap layanan kesehatan, meningkatkan kualitas kesehatan, dan menurunkan biaya kesehatan di Indonesia. Dalam upaya tersebut, terdapat tiga pilar utama yang diwujudkan, yaitu transformasi layanan primer, transformasi layanan rujukan, dan transformasi sistem ketahanan kesehatan.

Tolak Rokok Disamakan Narkoba

Namun, RUU Kesehatan juga memasukkan beberapa poin pengaturan tentang tembakau yang telah menimbulkan polemik dan kegaduhan di kalangan masyarakat, tidak hanya di kalangan pemangku kepentingan industri tembakau. Poin-poin pengaturan tentang tembakau dalam RUU Kesehatan terlihat sama ekstrimnya dengan rencana usulan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan (PP 109/2012).

Usulan pasal 154-159 dalam RUU Kesehatan tentang Pengamanan Zat Adiktif telah menyamakan produk tembakau dengan narkotika, psikotropika, dan minuman beralkohol. Hal ini sangat mengejutkan dan meresahkan, mengingat tembakau sebagai produk legal disamakan dengan narkotika dan psikotropika yang merupakan produk ilegal.

google-berita-mediakampung
saluran-whatsapp-mediakampung
Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Media Kampung. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *