Media Kampung – 12 April 2026 | PT Freeport Indonesia (PTFI) resmi menandatangani Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ke-24 dengan Serikat Pekerja pada hari Senin, 11 April 2024, menandai kesepakatan penting untuk periode 2026 hingga 2028 dan menegaskan komitmen kedua belah pihak untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis.

Penandatanganan berlangsung di kantor pusat PTFI di Mimika, Papua, dihadiri oleh perwakilan manajemen perusahaan, pimpinan serikat pekerja, serta pejabat pemerintah daerah yang menilai proses perundingan berjalan lancar tanpa hambatan signifikan.

PKB 2026-2028 mencakup 24 pasal utama yang mengatur upah minimum, tunjangan kesehatan, jaminan pensiun, pelatihan keahlian, serta prosedur penyelesaian perselisihan, semuanya disesuaikan dengan indeks inflasi dan standar industri pertambangan internasional.

Serikat Pekerja Tambang Papua (SPTP), yang mewakili lebih dari 7.000 anggota, menyambut baik PKB tersebut dengan menekankan bahwa peningkatan upah pokok sebesar 12 persen selama tiga tahun ke depan akan mengimbangi tekanan biaya hidup di wilayah Papua Barat.

Selain kenaikan upah, PKB juga menetapkan kenaikan tunjangan keluarga sebesar 8 persen, serta penambahan dana khusus untuk program kesejahteraan anak pekerja, termasuk beasiswa pendidikan menengah dan perguruan tinggi.

Dalam rangka memperkuat kompetensi tenaga kerja, perusahaan berjanji mengalokasikan dana sebesar 150 miliar rupiah untuk pelatihan teknis, sertifikasi keselamatan kerja, dan program literasi digital selama periode perjanjian.

Program pelatihan tersebut akan melibatkan lembaga pendidikan tinggi lokal dan internasional, dengan target menyiapkan 1.200 pekerja terampil setiap tahunnya, sehingga PTFI dapat mengurangi ketergantungan pada tenaga kerja asing dan meningkatkan kemandirian sumber daya manusia di daerah.

PKB juga menegaskan prosedur penyelesaian perselisihan yang lebih cepat, dengan pembentukan komite mediasi internal yang terdiri atas perwakilan manajemen dan serikat, serta melibatkan pihak ketiga independen bila diperlukan.

Jika terjadi pelanggaran, sanksi administratif akan diterapkan secara progresif, mulai dari peringatan tertulis hingga pemutusan hubungan kerja, namun semua proses akan tetap mengacu pada prinsip keadilan dan transparansi.

Pengesahan PKB ini mendapat dukungan dari Pemerintah Provinsi Papua, yang menyatakan bahwa perjanjian tersebut akan memperkuat stabilitas sosial dan ekonomi di wilayah pertambangan, sekaligus meningkatkan daya tarik investasi di sektor non‑migas.

Dengan berakhirnya masa perundingan yang berlangsung selama enam bulan, kedua pihak menegaskan kesiapan untuk melaksanakan semua poin yang telah disepakati, sehingga operasi tambang dapat berjalan tanpa gangguan dan kesejahteraan pekerja terus terjaga.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.