Media Kampung – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar aksi demonstrasi di depan Kementerian Ketenagakerjaan pada Senin 4 Mei 2026 menolak Permenaker No 7 Tahun 2026 tentang outsourcing. Ribuan buruh yang dipimpin Ketua KSPI Said Iqbal turun ke jalan menuntut revisi regulasi yang dianggap melanggar putusan Mahkamah Konstitusi.

Aksi dimulai pukul 09.00 WIB dengan orasi singkat yang menyoroti bahaya penghapusan larangan outsourcing pada pekerjaan inti. “Permenaker nomor 7 harus direvisi, karena bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi,” ujar Said Iqbal secara tegas.

Menurut KSPI, regulasi baru menghilangkan batasan jelas antara pekerjaan inti dan layanan penunjang operasional. Istilah “layanan penunjang operasional” dinilai multitafsir dan dapat dipakai untuk mengalihkan hampir semua jenis pekerjaan.

Serikat pekerja lain, termasuk KSPSI, turut hadir memberi dukungan moral kepada KSPI. Ketua KSPSI Jumhur Hidayat menegaskan bahwa solidaritas antar‑serikat menjadi kunci menghalau eksploitasi tenaga kerja.

KSPI menuntut empat perubahan utama dalam Permenaker tersebut. Pertama, pengembalian larangan eksplisit pada outsourcing pekerjaan inti sebagaimana diatur Undang‑Undang No 13 Tahun 2003.

Kedua, klarifikasi definisi layanan penunjang operasional agar tidak dapat disalahgunakan untuk menjustifikasi outsourcing pada posisi strategis. Ketiga, peningkatan sanksi administratif menjadi sanksi yang memiliki efek jera.

Keempat, penetapan mekanisme pengawasan yang melibatkan Dinas Tenaga Kerja daerah serta serikat pekerja. KSPI menilai hal ini penting untuk memastikan kepatuhan perusahaan.

Said Iqbal menambahkan, “Tanpa larangan eksplisit, perusahaan dapat mengalihdayakan proses produksi langsung, membuka ruang eksploitasi yang lebih luas.” Pernyataan tersebut mencerminkan kekhawatiran buruh akan pemutusan hubungan kerja massal.

Dalam konferensi pers virtual, KSPI mengumumkan deadline dua pekan untuk revisi Permenaker. “Kami memberi waktu dua kali tujuh hari kepada Menaker untuk memperbaiki regulasi ini,” kata Said Iqbal.

Jika tidak ada revisi, KSPI berencana menggelar aksi nasional pada Kamis 7 Mei 2026. Demonstrasi akan terpusat di Kementerian Ketenagakerjaan Jakarta dan serentak di kota‑kota besar seperti Surabaya, Bandung, dan Medan.

Para buruh menyiapkan spanduk bertuliskan “Tidak Ada Kado, Hanya Hak” sebagai simbol penolakan regulasi yang dianggap simbolik. Mereka juga membawa foto-foto pekerja yang mengalami pemutusan kontrak akibat outsourcing.

Latar belakang munculnya Permenaker No 7 tahun 2026 adalah upaya pemerintah menstimulus fleksibilitas tenaga kerja di tengah tekanan ekonomi global. Namun, serikat menilai kebijakan itu mengorbankan perlindungan dasar pekerja.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024, yang didukung oleh KSPI, KSPSI, Partai Buruh, dan FSPMI, menegaskan bahwa outsourcing pada pekerjaan inti tidak dapat diizinkan. Permenaker baru dianggap melanggar putusan tersebut.

Data Badan Pusat Statistik menunjukkan penurunan tingkat pekerjaan tetap sebesar 2,3 poin persentase pada kuartal pertama 2026, menambah urgensi tuntutan KSPI. Buruh khawatir angka tersebut akan meningkat bila regulasi tidak diperbaiki.

Menaker Yassierli menanggapi melalui pernyataan resmi, menyatakan pemerintah akan meninjau kembali pasal‑pasal yang menuai protes. Namun, ia belum memberikan jadwal pasti untuk revisi.

Pengamat ketenagakerjaan, Dr. Rina Suryani, mengungkapkan bahwa regulasi yang ambigu dapat menimbulkan litigasi panjang antara perusahaan dan pekerja. “Kejelasan definisi adalah kunci menghindari konflik hukum,” tuturnya.

KSPI menegaskan bahwa aksi damai akan tetap dipertahankan, namun siap meningkatkan intensitas bila pemerintah mengabaikan tuntutan. Mereka menolak segala bentuk intimidasi terhadap buruh.

Sejumlah perusahaan besar di sektor manufaktur dan logistik sudah menyatakan keberatan terhadap Permenaker, menyebut bahwa regulasi dapat mengganggu rantai pasokan mereka. Namun, mereka belum mengajukan keberatan resmi.

Pada akhir aksi, Said Iqbal menutup dengan mengajak semua pihak untuk dialog konstruktif demi menciptakan pasar kerja yang adil. Ia menekankan, “Tidak ada kompromi atas hak dasar pekerja.”

Situasi kini berada pada titik kritis, menunggu respons Menaker dalam dua pekan ke depan. Jika revisi tidak terjadi, aksi nasional pada 7 Mei 2026 diprediksi akan menarik puluhan ribu peserta di seluruh Indonesia.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.