Media Kampung – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah melakukan revisi terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur skema pekerja outsourcing atau alih daya. Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, menyampaikan bahwa revisi ini akan membatasi penggunaan outsourcing hanya pada empat bidang pekerjaan.
Sebelumnya, Permenaker No. 7 Tahun 2026 memperbolehkan outsourcing pada enam bidang pekerjaan, yaitu layanan kebersihan; penyediaan makanan dan minuman atau katering; pengamanan atau satpam; penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja; layanan penunjang operasional; serta pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, perminyakan, gas, dan ketenagalistrikan.
Dalam revisi yang tengah berlangsung, Kemnaker berencana mempersempit bidang pekerjaan yang boleh menggunakan outsourcing menjadi hanya empat, yaitu:
- Satpam atau petugas keamanan
- Tenaga kebersihan
- Driver atau pengemudi
- Katering atau penyediaan makanan dan minuman
Revisi ini dilakukan sebagai respons atas banyaknya penolakan dari berbagai pihak, termasuk serikat pekerja dan buruh, terhadap Permenaker No. 7 Tahun 2026 yang dianggap kurang mengakomodasi kepentingan pekerja outsourcing. Pembahasan revisi juga melibatkan Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripartit Nasional), yang di dalamnya terdapat serikat buruh seperti Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan penasihat presiden bidang ketenagakerjaan.
Afriansyah Noor menambahkan bahwa dalam aturan revisi nanti, terdapat penguatan jaminan sosial bagi pekerja outsourcing. Hal ini menunjukkan komitmen Kemnaker untuk memberikan perlindungan sosial yang lebih baik bagi tenaga alih daya.
Sementara itu, sektor ketenagalistrikan yang sebelumnya termasuk dalam kategori jasa penunjang dalam aturan lama mendapat penolakan keras dari Serikat Pekerja PT PLN Indonesia Power Services (PIPS). Pekerja di sektor ini menilai bahwa pekerjaan operator dan tim pemeliharaan pembangkit listrik memiliki kompetensi dan sertifikasi khusus yang memerlukan waktu lama untuk diperoleh, sehingga tidak layak dikategorikan sebagai jasa penunjang yang dapat dialihdayakan secara bebas. Mereka juga khawatir aturan tersebut dapat menghambat kenaikan upah dan berpotensi mengancam keandalan pasokan listrik nasional.
Kemnaker telah melakukan dialog dengan PIPS dan berkomitmen untuk merevisi aturan yang berkaitan dengan sektor ketenagalistrikan tersebut, dengan target penyelesaian revisi paling lambat Juli 2026.
Selain itu, sejumlah pihak menilai bahwa pengawasan terhadap praktik outsourcing di lapangan lebih penting daripada sekadar revisi aturan. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) menekankan bahwa perlindungan dan pengawasan terhadap pekerja alih daya masih perlu ditingkatkan agar hak-hak mereka terpenuhi dengan baik, mengingat perlindungan pekerja outsourcing saat ini masih jauh di bawah pekerja tetap maupun kontrak.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli juga menanggapi usulan peninjauan kembali Permenaker No. 7 Tahun 2026 dengan sikap terbuka. Ia menyatakan bahwa pemerintah siap meninjau kembali aturan tersebut apabila ada aspirasi dari para pemangku kepentingan, dengan tetap melalui dialog sosial dan partisipasi yang bermakna.
Revisi aturan outsourcing ini menjadi momentum penting untuk memperbaiki tata kelola tenaga kerja alih daya di Indonesia, dengan harapan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik dan memastikan skema outsourcing berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan kesejahteraan pekerja.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.





Tinggalkan Balasan