Media Kampung – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah merevisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 terkait penggunaan tenaga kerja alih daya atau outsourcing. Revisi ini dilakukan menyusul penolakan luas dari kalangan buruh atas aturan yang sebelumnya mengizinkan enam bidang pekerjaan menggunakan skema outsourcing. Dalam revisi terbaru, Kemnaker merencanakan pembatasan hanya pada empat bidang pekerjaan saja.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, menjelaskan bahwa pembahasan revisi sedang berlangsung dengan melibatkan unsur tripartit, yakni pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja, termasuk Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI). Keempat bidang yang direncanakan diperbolehkan untuk outsourcing adalah satpam atau security, tenaga kebersihan, driver, dan catering. Jika tidak ada kesepakatan, aturan akan kembali merujuk pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Revisi ini menjadi respons atas banyaknya aspirasi penolakan dari buruh yang merasa aturan awal kurang melindungi hak dan kesejahteraan pekerja outsourcing. Afriansyah menegaskan fokus utama revisi adalah memperkuat perlindungan bagi pekerja outsourcing, terutama terkait jaminan sosial dan kepastian hak-hak mereka. Revisi ditargetkan selesai pada Juli 2026 dan juga melibatkan penasihat presiden serta tokoh serikat pekerja seperti Said Iqbal.
Sebelumnya, Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 mengizinkan enam bidang pekerjaan untuk outsourcing, yaitu layanan kebersihan; penyediaan makanan dan minuman; pengamanan; penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja/buruh; layanan penunjang operasional; serta pekerjaan penunjang di bidang pertambangan, perminyakan, gas, dan ketenagalistrikan. Aturan tersebut juga mewajibkan perusahaan outsourcing untuk mendaftarkan kontrak kerjasama ke Dinas Ketenagakerjaan setempat paling lambat tiga hari setelah penandatanganan, dengan sanksi administratif bagi pelanggar.
Namun, kebijakan ini mendapat kritik keras terutama dari pekerja di sektor ketenagalistrikan. Serikat Pekerja PT PLN Indonesia Power Services (PIPS) menolak keras pengelompokan sektor ketenagalistrikan sebagai jasa penunjang dalam aturan ini. Ketua Umum PIPS, Suryawan, menyatakan pekerjaan operator dan tim pemeliharaan pembangkit listrik memerlukan kompetensi khusus dan sertifikasi yang tidak bisa digantikan secara instan. Ia menilai pengelompokan tersebut berpotensi menghambat kenaikan upah dan kesejahteraan pekerja serta mengancam keandalan pasokan listrik nasional.
Dalam dialog dengan Kemnaker, serikat pekerja menuntut agar sektor ketenagalistrikan dikeluarkan dari kategori jasa penunjang dalam revisi aturan. Kemnaker berkomitmen untuk mengakomodasi masukan tersebut dan menargetkan revisi selesai pada Juli 2026. Apabila hasil revisi tidak sesuai dengan tuntutan, serikat pekerja membuka kemungkinan menggelar aksi massa yang lebih besar.
Selain revisi aturan, sejumlah pihak juga menilai bahwa pengawasan praktik outsourcing di lapangan lebih mendesak dibandingkan hanya melakukan revisi aturan. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN), Ristadi, menekankan bahwa perlindungan pekerja outsourcing di Indonesia masih jauh di bawah pekerja tetap maupun kontrak, berbeda dengan negara lain yang memiliki penegakan hukum dan pemenuhan hak buruh yang lebih kuat.
Dengan dinamika tersebut, Kemnaker terus memfasilitasi dialog antara pemerintah, pengusaha, dan buruh untuk menghasilkan regulasi outsourcing yang lebih adil dan memberikan perlindungan maksimal bagi pekerja. Revisi ini diharapkan dapat menyelesaikan polemik yang terjadi dan memastikan keberlangsungan serta kesejahteraan tenaga kerja alih daya di berbagai sektor.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.





Tinggalkan Balasan