Media Kampung – Presiden Amerika Serikat Donald Trump menegaskan bahwa Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu tidak akan ditangkap selama berada di wilayah AS, meskipun Mahkamah Pidana Internasional (ICC) telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadapnya.

Respons Trump atas Pernyataan Zohran Mamdani

New York City terpilih, Zohran Mamdani, menyatakan masih mempertimbangkan kemungkinan menangkap Netanyahu jika berkunjung ke kotanya pada September 2026. Mamdani secara tegas menyebut bahwa Netanyahu dan pelaku kejahatan perang lainnya tidak diterima di New York, dan menyerukan pemerintah federal AS untuk melaksanakan surat perintah ICC tersebut.

Baca juga:

Posisi Amerika Serikat dan Israel terhadap ICC

Amerika Serikat bukan anggota ICC dan tidak mengakui yurisdiksi pengadilan tersebut terhadap warga negaranya maupun sekutunya. Oleh karena itu, Trump menegaskan bahwa tidak akan ada penangkapan terhadap Netanyahu di AS dalam bentuk atau cara apa pun. Pemerintah Israel juga menolak tuduhan yang menjadi dasar surat perintah ICC tersebut.

Konteks Kunjungan Netanyahu dan Surat Perintah Penangkapan

Benjamin Netanyahu pernah melakukan kunjungan ke luar negeri meski berstatus buronan ICC, seperti saat ke Hungaria pada 2025, yang merupakan anggota ICC. Saat itu, Hungaria memilih mundur dari ICC dan menerima kunjungan Netanyahu. Netanyahu berencana mengunjungi New York City pada September 2026, yang memicu respons keras dari wali kota terpilih Mamdani.

Baca juga:

Kontroversi dan Dampak Politik

Zohran Mamdani mengkritik serangan Israel ke Palestina yang terus berlangsung, termasuk serangan ke rumah sakit ibu dan anak serta penghalangan bantuan kemanusiaan. Ia menyatakan dukungan penuh terhadap ICC dan menuntut tindakan tegas dari pemerintah AS.

Sementara itu, Trump menegaskan sikap Amerika Serikat yang tidak akan menindaklanjuti surat perintah penangkapan ICC terhadap Netanyahu, menggarisbawahi posisi politik AS yang berbeda terkait isu ini.

Baca juga: