Media Kampung – Indonesia dan Malaysia pernah mengalami perselisihan panjang mengenai status Pulau Ligitan dan Sipadan yang terletak di Laut Sulawesi. Kedua negara mengklaim pulau-pulau tersebut sebagai bagian wilayahnya masing-masing.
Perselisihan ini akhirnya dibawa ke Mahkamah Internasional, yang mengeluarkan keputusan pada 17 Desember 2002. Berdasarkan keputusan Mahkamah Internasional, Pulau Ligitan dan Sipadan diberikan kepada negara Malaysia dengan suara mayoritas 16 banding 1.
Konflik bermula sejak 1967 ketika Indonesia menetapkan batas wilayah yang mencakup kedua pulau tersebut, sementara Malaysia menolak klaim tersebut dan memasukkan Pulau Ligitan dan Sipadan dalam peta nasionalnya. Perundingan bilateral yang berlangsung pada tahun 1992, 1994, dan 1996 tidak membuahkan hasil karena kedua negara tidak mau mengalah.
Situasi semakin memanas saat Malaysia membangun fasilitas pariwisata di Sipadan pada awal 1990-an, yang dianggap Indonesia sebagai provokasi. Akhirnya, kedua negara sepakat membawa masalah ini ke Mahkamah Internasional pada November 1999 sesuai kesepakatan yang ditandatangani pada 2 November 1998.
Dalam proses persidangan, Indonesia mengajukan argumen berdasarkan Konvensi 1891 antara Belanda dan Inggris, dengan alasan bahwa sebagai penerus Hindia Belanda, Indonesia berhak atas pulau-pulau tersebut. Namun, Malaysia membantah dan mengajukan bukti okupasi efektif, termasuk pengelolaan konservasi telur penyu sejak 1917 dan pembentukan cagar burung di Pulau Sipadan.
Filipina sempat mengajukan klaim atas warisan Kesultanan Sulu, namun permintaan tersebut ditolak oleh Mahkamah Internasional dengan suara 14 berbanding 1. Sidang lisan yang dihadiri oleh 15 hakim berlangsung pada Juni 2002 dengan pengkajian yang teliti.
Keputusan Mahkamah Internasional yang mengakhiri sengketa ini menegaskan pentingnya pengelolaan aktif wilayah perbatasan dan bukti nyata dalam klaim wilayah. Putusan ini bersifat final dan mengikat, memberikan kepemilikan Pulau Ligitan dan Sipadan kepada Malaysia secara hukum internasional.
Perselisihan ini menjadi pelajaran bagi kedua negara tentang pentingnya pengelolaan efektif dan dokumentasi yang kuat dalam mempertahankan wilayah kedaulatan.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan