Media Kampung – 16 April 2026 | Pemerintah Indonesia resmi menambah luas wilayahnya di Pulau Sebatik, Kalimantan Utara sebesar 127,3 hektare, sementara Malaysia memperoleh kembali sekitar 4,9 hektare yang sebelumnya berada di Indonesia. Penyesuaian batas darat ini menjadi sorotan utama dalam hubungan bilateral kedua negara.

Pengumuman dilakukan pada Rabu, 15 April 2026 di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, oleh Kepala Staf Kepresidenan Muhammad Qodari. Ia menegaskan bahwa penyelesaian penegasan batas merupakan bukti keberhasilan diplomasi damai.

Kesepakatan batas baru dicapai setelah serangkaian pertemuan teknis antara tim perbatasan Indonesia dan Malaysia selama beberapa bulan terakhir. Proses tersebut melibatkan survei lapangan, pemetaan satelit, dan verifikasi bersama di kawasan perbatasan.

Menurut perjanjian, wilayah seluas 127,3 hektare yang pada peta lama termasuk dalam kedaulatan Malaysia kini resmi menjadi bagian Republik Indonesia. Area tersebut mencakup wilayah pertanian dan pemukiman di sisi timur Pulau Sebatik.

Sebaliknya, 4,9 hektare yang sebelumnya berada di bawah kedaulatan Indonesia dipindahkan ke Malaysia sebagai bagian dari pertukaran wilayah yang seimbang. Transfer ini mencakup kawasan hutan lindung di sebelah barat pulau.

Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp86 miliar untuk tahun 2026 guna memperkuat fungsi perbatasan melalui operasionalisasi 15 Pos Lintas Batas Negara (PLBN). Dana tersebut dialokasikan untuk infrastruktur, teknologi keamanan, dan program kesejahteraan masyarakat setempat.

Sejak Desember 2016 hingga Oktober 2024, Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) berhasil membangun dan meresmikan 15 PLBN dari total 18 pos yang direncanakan. Pos-pos tersebut meliputi Entikong di Kalimantan Barat, Mota’ain di Nusa Tenggara Timur, serta PLBN Sebatik yang baru selesai.

Data BNPP menunjukkan lebih dari 2,4 juta orang melintas melalui 15 PLBN pada tahun 2025, menghasilkan nilai perdagangan mencapai Rp13,5 triliun. Aktivitas ini memperkuat peran perbatasan sebagai poros ekonomi regional.

Qodari menambahkan, “Pos Lintas Batas Negara tidak lagi sekadar fasilitas keamanan, melainkan menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi dan mobilitas masyarakat di zona perbatasan.” Pernyataan ini menegaskan transformasi kebijakan perbatasan menjadi agenda pembangunan.

Pemerintah juga mempercepat proses ratifikasi Border Crossing Agreement (BCA) antara Indonesia‑Malaysia serta Indonesia‑Timor Leste untuk memastikan kelancaran arus barang dan orang. Kesepakatan ini diharapkan menyelesaikan sengketa batas secara komprehensif.

Sebagai langkah mitigasi, pemerintah menyiapkan program ganti kerugian dan perlindungan hak-hak warga yang terdampak pergeseran batas. Tim khusus telah melakukan pendataan rumah, lahan pertanian, dan usaha mikro di zona yang berubah.

Tiga pos Lintas Batas yang belum selesai, yakni PLBN Sei Kelik (Kalimantan Barat), PLBN Oepoli (NTT), dan PLBN Long Midang (Kalimantan Utara), diproyeksikan selesai pada akhir 2026. Penyelesaian tersebut akan melengkapi jaringan perbatasan nasional.

Dengan batas baru yang telah disepakati, hubungan Indonesia‑Malaysia tetap stabil dan berfokus pada kerja sama ekonomi serta keamanan. Pemerintah menegaskan komitmen berkelanjutan dalam menjaga kedaulatan wilayah sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat perbatasan.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.