Media Kampung – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengeluarkan imbauan kepada mahasiswa yang tengah menggelar unjuk rasa di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, agar menyampaikan aspirasi dengan tertib dan tidak merusak fasilitas umum. Pernyataan tersebut disampaikan Pramono di Jakarta pada Jumat, 12 Juni 2026.
Pramono menegaskan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak yang dijamin dalam negara demokrasi. Pemerintah menghormati setiap aksi penyampaian aspirasi masyarakat, termasuk yang dilakukan oleh mahasiswa. Sebagai mantan aktivis, Pramono mengaku sangat menghargai aksi demonstrasi. Namun, ia berharap aksi tersebut dilakukan dengan cara sebaik-baiknya.
“Di dalam negara demokrasi untuk menyampaikan pendapat, berunjuk rasa itu dijamin undang-undang, saya sebagai yang dulu aktivis sangat menghormati dan menghargai itu. Apalagi sekarang menjadi Gubernur Jakarta, saya sungguh sangat berharap dan meminta aspirasi itu disampaikan dengan cara sebaik-baiknya,” ujar Pramono.
Meski demikian, Pramono mengingatkan agar aksi unjuk rasa tidak berujung pada perusakan fasilitas publik yang telah dibangun untuk kepentingan masyarakat luas. Ia menekankan bahwa kerusakan fasilitas umum pada akhirnya akan merugikan masyarakat itu sendiri. “Yang paling penting jangan kemudian fasilitas publik itu dirusak, diganggu atau dicederai,” tegasnya.
Pramono berharap seluruh peserta aksi dapat menjaga ketertiban dan menghindari tindakan yang berpotensi merusak aset publik. “Karena bagaimana pun kalau fasilitas publik itu kemudian dirusak yang rugi ya publik sendiri. Dan sekali lagi kami, saya sebagai Gubernur Jakarta mengharapkan bahwa penyampaian pendapat ini dilakukan sebaik-baiknya tanpa melakukan perusakan terhadap fasilitas publik,” pungkasnya.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.





Tinggalkan Balasan