Media Kampung – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan menindak tegas jika masih ditemukan transaksi menggunakan dolar AS di pelabuhan. Ia menegaskan seluruh pembayaran di Indonesia wajib menggunakan rupiah sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Pelanggaran dapat dikenakan sanksi pidana kurungan maksimal satu tahun dan denda hingga Rp200 juta.
Purbaya mengaku akan mengecek langsung dugaan transaksi dolar di Pelabuhan Tanjung Priok setelah menerima laporan dari pelaku usaha. “Harusnya sih rupiah, tapi saya nggak tahu praktiknya di sini ya. Saya cek dulu,” ujarnya di kawasan pelabuhan, Sabtu (6/6/2026). Ia meminta masyarakat melaporkan jika masih menemukan praktik serupa.
Isu penggunaan dolar di pelabuhan sebenarnya bukan hal baru. Pemerintah sebelumnya telah berupaya menertibkan transaksi di Tanjung Priok dengan mendorong penggunaan rupiah. Namun, praktik di lapangan masih kerap ditemukan.
Sementara itu, nilai tukar rupiah terhadap dolar AS masih bertahan di kisaran Rp18 ribu. Pada Jumat (5/6/2026), rupiah ditutup menguat tipis ke level Rp18.036 per dolar AS, lebih kuat dibandingkan posisi sebelumnya Rp18.049. Analis memperkirakan rupiah masih berpotensi melemah terbatas, dengan rentang pergerakan Rp18.000 hingga Rp18.100.
Di tengah situasi tersebut, beredar kabar di media sosial bahwa Presiden Prabowo Subianto mencopot Purbaya dari jabatan Menkeu pada 4 Juni 2026. Namun, Tim Cek Fakta Kompas.com memastikan informasi itu tidak benar. Narasi tersebut diluruskan sebagai hoaks.
Pemerintah terus berupaya menjaga stabilitas mata uang rupiah di tengah tekanan global. Langkah penertiban transaksi dolar di pelabuhan menjadi salah satu upaya memperkuat penggunaan rupiah di dalam negeri.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.





Tinggalkan Balasan