Media Kampung – Bank Indonesia (BI) berencana menerapkan kebijakan baru terkait pembelian valuta asing (valas) tanpa dokumen pendukung atau underlying mulai 1 Juni 2026. Aturan ini akan menurunkan batas pembelian valas tanpa underlying dari USD50 ribu menjadi USD25 ribu per pelaku dalam sebulan untuk mengurangi aktivitas spekulasi di pasar valuta asing.
Langkah ini merupakan kelanjutan dari pembatasan sebelumnya yang diberlakukan pada April 2026, dimana batas pembelian valas tanpa underlying diturunkan dari USD100 ribu menjadi USD50 ribu per pelaku per bulan. Dengan aturan baru tersebut, transaksi pembelian valas yang melebihi USD25 ribu wajib dilengkapi dengan underlying sebagai bukti bahwa transaksi tersebut untuk kebutuhan aktivitas ekonomi nyata, bukan untuk tujuan spekulasi.
Direktur Departemen Pendalaman Pasar Keuangan Bank Indonesia, Ruth A. Cussoy Intama, menjelaskan bahwa kebijakan ini bukan bermaksud membatasi kebutuhan ekonomi yang sah, melainkan menghindari transaksi yang berorientasi spekulatif. Ruth menegaskan, “Jadi pesan dari aturan ini, kita tidak membatasi pembelian dolar AS untuk keperluan ekonomi, bukan untuk spekulasi.” Hal ini menegaskan bahwa BI tetap membuka ruang bagi kebutuhan valuta asing yang mendukung aktivitas bisnis dan ekonomi.
Penerapan aturan pembatasan transaksi valas ini bukan hal baru. BI pernah memberlakukan kebijakan serupa saat menghadapi tekanan pasar global seperti pada tahun 2015 saat taper tantrum, kemudian kembali pada tahun 2022 dan 2024. Tujuan utama kebijakan ini adalah menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di tengah kondisi pasar keuangan yang fluktuatif dan bergejolak, sehingga dapat meminimalkan tekanan terhadap rupiah.
Data yang disampaikan BI menunjukkan bahwa aturan ambang batas transaksi valas yang diberlakukan pada April lalu sudah memberikan dampak positif. Rata-rata transaksi valas harian menurun dari USD78 juta pada kuartal pertama tahun 2026 menjadi USD62 juta per hari. Penurunan ini berlanjut ke bulan Mei dengan transaksi yang turun lagi menjadi USD57 juta per hari.
Ruth menyampaikan harapannya bahwa dengan pembatasan baru yang lebih ketat, transaksi valas dapat terus ditekan sehingga pasar valuta asing menjadi lebih stabil dan terhindar dari gejolak akibat spekulasi yang berlebihan. Hal ini diharapkan dapat mendukung penguatan rupiah dan menjaga kestabilan kondisi moneter nasional.
Bank Indonesia menegaskan bahwa kebijakan ini fokus pada pengaturan transaksi valas untuk menjaga stabilitas pasar tanpa menghambat kegiatan ekonomi yang membutuhkan valuta asing. Dengan demikian, pemerintah dan BI terus mengupayakan kondisi ekonomi yang sehat dan stabil melalui pengaturan pasar keuangan yang adaptif terhadap dinamika global.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan