Media Kampung – Bank Indonesia (BI) memperkuat insentif Kebijakan Likuiditas Makroprudensial (KLM) sebagai langkah untuk mengendalikan kenaikan suku bunga kredit pasca kenaikan BI Rate menjadi 5,25 persen pada Mei 2026. Skema insentif ini dirancang agar perbankan tidak menaikkan bunga kredit secara agresif sehingga pertumbuhan kredit tetap terjaga.
Direktur Departemen Kebijakan Makroprudensial BI, Dhaha P. Kuantan, menjelaskan bahwa insentif KLM kini berbasis pada spread atau selisih antara BI Rate dengan suku bunga kredit baru yang diterapkan oleh bank. Bank yang mampu menjaga spread di bawah 3 persen terhadap BI Rate berhak menerima insentif maksimal sebesar 1 persen dari dana pihak ketiga (DPK). Sedangkan, jika spread berada di antara 3 persen hingga kurang dari 6 persen, insentif yang diberikan sebesar 0,4 persen, dan spread antara 6 persen hingga kurang dari 10 persen mendapat insentif 0,1 persen. Bank dengan spread di atas 10 persen tidak memperoleh insentif.
Menurut Dhaha, mekanisme ini mendorong bank untuk mempertimbangkan kembali penyesuaian bunga kredit agar tidak memberatkan debitur sekaligus menjaga stabilitas likuiditas perbankan. “Harapannya, setelah kenaikan BI Rate sebesar 50 basis poin, bank tidak langsung menaikkan suku bunga kredit secara signifikan,” ujarnya saat acara Pelatihan Wartawan BI di Makassar, Sulawesi Selatan.
Selain skema interest rate channel berbasis spread, BI juga memperluas kebijakan KLM dengan penguatan financing channel. Skema baru ini memasukkan pembiayaan nontradisional, seperti kepemilikan surat berharga korporasi atau syariah yang diakui sebagai bagian dari penyaluran pembiayaan ke sektor UMKM, koperasi, dan inklusi keuangan.
Langkah tersebut diambil karena pertumbuhan pembiayaan UMKM masih terbatas, sehingga BI melihat peluang besar untuk mendorong ekspansi pembiayaan melalui instrumen baru tersebut. Insentif financing channel tetap dipertahankan pada level maksimal 4,5 persen dari DPK, dengan tambahan insentif pembiayaan nontradisional hingga 1 persen dari DPK.
Dhaha menambahkan bahwa skema KLM juga melibatkan financing to funding channel yang bertujuan memperkuat sumber pendanaan perbankan di luar DPK. Dengan berbagai insentif ini, BI berharap transmisi kebijakan suku bunga berjalan lebih efektif dan kenaikan bunga kredit dapat dikontrol agar tidak menghambat pertumbuhan kredit di tengah kondisi ekonomi yang dinamis.
Sejauh ini, likuiditas perbankan masih terjaga dengan baik, ditandai oleh pertumbuhan kredit dan dana pihak ketiga yang masing-masing mencapai sekitar 9 persen secara tahunan pada April 2026. BI memandang target pertumbuhan kredit sebesar 8-12 persen masih realistis dicapai dengan dukungan kebijakan insentif KLM tersebut.
Skema insentif ini juga bersifat forward looking, di mana bank harus menyampaikan komitmen penyaluran kredit terlebih dahulu untuk bisa mendapatkan insentif. Jika realisasi penyaluran kredit tidak sesuai target, maka besaran insentif akan disesuaikan. Sistem ini mendorong bank lebih bertanggung jawab dalam menjaga penyaluran kredit sesuai komitmen yang diberikan kepada BI.
Dengan kebijakan ini, BI berharap likuiditas perbankan akan lebih mengalir ke sektor riil dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional tanpa harus menaikkan bunga kredit secara berlebihan. Kebijakan ini juga menjadi bagian dari koordinasi BI dengan OJK dan pemerintah dalam menjaga stabilitas sistem keuangan dan memperkuat sektor perbankan di tengah tantangan ekonomi saat ini.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan