Media Kampung – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mempertimbangkan langkah jemput paksa terhadap Fitri Assiddiki, seorang model sekaligus mantan staf ahli anggota DPR RI Heri Gunawan. Langkah tegas ini ditempuh setelah Fitri berulang kali mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa penyidik sedang mengevaluasi langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan menerbitkan surat perintah membawa paksa. “Apakah akan dilakukan koordinasi untuk penjadwalan berikutnya atau ada upaya untuk membawa, ya, dengan menerbitkan surat perintah membawa kepada yang bersangkutan,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (23/6/2026).
Fitri tercatat telah mangkir sebanyak tiga kali. Panggilan pertama dijadwalkan pada 9 Juni 2026, kemudian dijadwal ulang pada 11 Juni dan 15 Juni 2026, namun tidak diindahkan. Panggilan kedua sebagai saksi dilakukan pada 23 Juni 2026, tetapi kembali tidak dihadiri. KPK menegaskan bahwa keterangan Fitri sangat dibutuhkan untuk pengusutan perkara korupsi dana CSR BI dan OJK yang diduga merugikan negara.
Dalam pengembangan kasus, KPK menyita satu unit mobil Hyundai Palisade milik Fitri pada 20 Oktober 2025. Kendaraan tersebut diduga merupakan pemberian dari Heri Gunawan yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi. Selain itu, penyidik menduga Fitri menerima aliran dana lebih dari Rp2 miliar dari Heri Gunawan. “Dari saudara HG (Heri Gunawan), FA (Fitri Assiddiki) diduga menerima uang lebih dari Rp2 miliar dan dibelikan 1 unit kendaraan roda empat senilai sekitar Rp1 miliar,” ungkap Budi Prasetyo.
Kasus dugaan korupsi ini bermula dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta pengaduan masyarakat. KPK kemudian melakukan penyidikan umum sejak Desember 2024 dan telah menggeledah sejumlah lokasi, termasuk Gedung Bank Indonesia di Jakarta Pusat pada 16 Desember 2024 dan Kantor OJK pada 19 Desember 2024.
Pada 7 Agustus 2025, KPK menetapkan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024 Satori dan Heri Gunawan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Keduanya saat ini masih menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2024–2029. KPK terus mendalami perkara ini, termasuk menelusuri aset-aset yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi.
Hingga berita ini diturunkan, KPK masih menunggu perkembangan koordinasi dengan pihak terkait sebelum memutuskan langkah selanjutnya terhadap Fitri Assiddiki.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.





Tinggalkan Balasan