Media Kampung – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan revisi terhadap Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2023 yang mengatur perdagangan karbon melalui bursa karbon. Tujuan utama pembaruan aturan ini adalah meningkatkan likuiditas pasar karbon di Indonesia yang masih tergolong kecil dibandingkan dengan pasar global.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan bahwa revisi tersebut didasari oleh potensi besar pasar karbon domestik yang terus berkembang. Data OJK menunjukkan adanya 49 proyek baru pengurangan emisi yang diperkirakan menghasilkan sekitar 7,69 juta ton CO2 ekuivalen. Selain itu, 10 proyek yang sudah berjalan diprediksi menambah suplai sebanyak 2,15 juta ton CO2 ekuivalen. Dengan demikian, total proyeksi unit karbon yang dapat diperdagangkan mencapai 9,54 juta ton CO2 ekuivalen, senilai antara Rp560,9 miliar hingga Rp1,36 triliun berdasarkan harga unit karbon di IDX Karbon saat ini.
Friderica mengungkapkan optimisme terhadap perkembangan pasar karbon di Indonesia yang akan terus tumbuh dengan adanya penguatan regulasi dan koordinasi lintas kementerian. Langkah ini penting untuk menciptakan pasar karbon yang transparan sekaligus menghindari praktik double counting dalam perdagangan karbon.
Meski demikian, nilai transaksi bursa karbon nasional masih relatif kecil, terkini baru menyentuh Rp93,75 miliar. Angka ini jauh tertinggal dibandingkan nilai transaksi pasar karbon global seperti Uni Eropa yang mencapai sekitar 700 miliar dolar AS dan China sekitar 40 miliar dolar AS.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menyatakan bahwa salah satu kendala utama yang dihadapi adalah keterbatasan suplai unit karbon. Banyak proyek karbon masih dalam tahap sertifikasi sehingga belum dapat mencatatkan unit karbonnya secara resmi. Hasan berharap implementasi Perpres Nomor 110 Tahun 2025 dapat mempercepat pencatatan unit karbon di Sistem Registri Nasional yang nantinya akan terintegrasi langsung dengan bursa karbon nasional.
Hasan menambahkan, “Kami harapkan semakin banyak unit karbon tercatat di Sistem Registri Unit Karbon yang terhubung dengan bursa karbon,” sebagai upaya memperlancar perdagangan karbon di dalam negeri.
Selain itu, OJK juga tengah membangun integrasi antara pasar primer dan pasar sekunder karbon nasional. Perkembangan pasar karbon ini juga dipengaruhi oleh berbagai kebijakan pendukung seperti penerapan pajak karbon dan pengaturan kuota emisi yang diharapkan dapat memperkuat ekosistem perdagangan karbon di Indonesia.
Dengan langkah-langkah tersebut, OJK berupaya menciptakan pasar karbon yang lebih aktif dan likuid, mendukung target pengurangan emisi nasional, serta memberikan insentif ekonomi bagi pelaku usaha yang berkontribusi pada pengurangan jejak karbon.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan