Media Kampung – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan bahwa mulai Juli 2026, penggunaan bensin dengan campuran bioetanol lima persen atau yang dikenal dengan bensin E5 akan diwajibkan di beberapa wilayah di Indonesia. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat ketahanan energi nasional melalui pemanfaatan bahan bakar yang ramah lingkungan.

Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, menyampaikan bahwa implementasi mandatori bensin E5 tahap awal akan diterapkan secara terbatas karena keterbatasan pasokan bahan baku etanol di dalam negeri. Wilayah yang akan menerapkan kebijakan ini meliputi Jakarta, Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Bali, dan Lampung.

Eniya menjelaskan bahwa Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa bahan baku bioetanol untuk bensin E5 harus berasal dari produksi dalam negeri dan tidak diperbolehkan impor. Hal ini dilakukan untuk mendukung kemandirian energi nasional sekaligus mendorong industri bioetanol di Tanah Air. Saat ini, kapasitas produksi bioetanol fuel grade baru dapat dipenuhi oleh tiga perusahaan dengan total produksi sekitar 26 ribu kiloliter.

Pemerintah akan mengatur alokasi dan volume bahan bakar E5 melalui regulasi baru berupa keputusan menteri. Kebijakan ini juga akan berjalan bersamaan dengan mandatori biodiesel B50 yang sudah diterapkan sebelumnya. Sejalan dengan hal tersebut, PT Pertamina telah melakukan uji pasar untuk bensin E5 dan saat ini telah menyiapkan 179 titik distribusi, dengan rencana penambahan 30 lokasi baru di masa mendatang.

Eniya menambahkan pemerintah masih menunggu revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait cukai yang menjadi salah satu aspek penting dalam pelaksanaan mandatori E5 ini. Selain itu, ada juga kepastian perizinan usaha biofuel yang sedang dibahas, apakah akan menggunakan Izin Usaha Industri (IUI) atau Izin Usaha Niaga (IUN). Pemerintah telah menarik klasifikasi usaha biofuel ke Kementerian ESDM melalui penyesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) untuk menyederhanakan proses perizinan.

Langkah ini diharapkan dapat mempermudah pelaku usaha dalam mengembangkan produksi bioetanol tanpa harus melalui proses perizinan yang rumit dan berbelit. Dengan demikian, mandatori bensin E5 diharapkan dapat berjalan efektif dan mendukung ketersediaan bahan bakar yang lebih ramah lingkungan di Indonesia.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.