Media Kampung – Isu kenaikan gaji pensiunan PNS serta pembayaran rapel menyebar luas di media sosial pada awal April 2026, menimbulkan kegelisahan di kalangan pensiunan. PT Taspen (Persero) menegaskan melalui akun resmi X @taspen bahwa klaim tersebut tidak berdasar dan termasuk hoaks.
Dalam postingannya tanggal 22 April 2026, Taspen menuliskan, “Informasi ini tidak benar alias HOAX! Taspen selalu menjalankan program dan layanan berdasarkan Peraturan Pemerintah.” Pernyataan tersebut menegaskan tidak ada kebijakan baru mengenai kenaikan atau rapel gaji pensiun.
Saat ini besaran pensiun PNS diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024, yang menetapkan standar pembayaran berdasarkan golongan dan jabatan terakhir. Hingga kini tidak ada peraturan pemerintah yang menambah ketentuan rapel atau kenaikan gaji pensiunan untuk tahun 2026.
Berdasarkan PP No 8/2024, pensiunan Golongan I (Juru) menerima antara Rp1.748.100 hingga Rp2.256.700 per bulan, sementara Golongan II (Pengatur) memperoleh Rp1.748.100 hingga Rp3.208.800. Golongan III (Penata) mendapatkan Rp1.748.100 sampai Rp4.029.600, dan Golongan IV (Pembina) antara Rp1.748.100 hingga Rp4.957.100.
Kenaikan terakhir yang sah terjadi pada awal tahun 2024, yaitu penyesuaian sebesar 12 persen terhadap pensiun pokok, dan masih menjadi acuan hingga kini. Pemerintah belum mengeluarkan peraturan tambahan yang mengubah besaran atau menambahkan rapel pada tahun anggaran 2026.
Taspen memperingatkan bahwa hoaks sejenis sering dimanfaatkan oleh oknum untuk menipu pensiunan, dengan modus meminta data pribadi, mengarahkan ke tautan berbahaya, atau meminta transfer uang. Korban dapat mengalami kebocoran data sensitif serta kerugian finansial yang signifikan.
Sebagai respons, Taspen mengimbau masyarakat untuk selalu memverifikasi informasi melalui kanal resmi, seperti situs web dan akun media sosial resmi perusahaan, serta menghindari penyebaran konten yang belum terkonfirmasi. Langkah ini diharapkan dapat menekan penyebaran berita palsu dan melindungi data pensiunan.
Dengan demikian, hingga saat ini tidak ada perubahan kebijakan mengenai kenaikan gaji atau rapel pensiunan PNS, dan pembayaran tetap mengikuti ketentuan PP No 8 Tahun 2024. Pensiunan diminta tetap memantau pengumuman resmi dan melaporkan upaya penipuan kepada otoritas terkait.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan