Media Kampung – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S. Deyang mengubah arah kebijakan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan menghentikan pengejaran target kuantitas penerima manfaat. Langkah ini diambil setelah Nanik resmi menggantikan Dadan Hindayana yang kini menjadi tersangka korupsi.
Dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (4/6/2026), Nanik menegaskan bahwa prioritas BGN saat ini adalah efisiensi anggaran dan peningkatan kualitas program, bukan sekadar mengejar angka penerima. Ia menyampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto bahwa target penerima MBG pada 2026 kemungkinan tidak akan mencapai 82,9 juta orang seperti yang direncanakan sebelumnya.
“Kami sudah menyampaikan ke beliau, tahun 2026 ini mohon bapak kami tidak mengejar kuantitas, kami akan perbaiki kualitas, sehingga bisa jadi kami tidak akan mengejar ke 82 juta,” ujar Nanik.
Empat kebijakan utama yang mulai dijalankan Nanik meliputi: pertama, menggeser fokus dari kuantitas ke kualitas; kedua, moratorium pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) baru; ketiga, fokus memperluas MBG di daerah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal); dan keempat, fokus pada kelompok 3B (Balita, Bumil, Busui).
Di sisi lain, penghentian operasional SPPG terjadi di sejumlah daerah. Di Situbondo, 19 SPPG berhenti beroperasi akibat keterlambatan pencairan dana dan ketidaksesuaian standar instalasi pengolahan air limbah (IPAL). Sementara di Gresik, delapan SPPG sempat terkena sanksi penghentian sementara (suspend) karena masalah IPAL, dan empat di antaranya sudah kembali beroperasi setelah perbaikan.
Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN, Albertus Dony Dewantoro, menjelaskan bahwa IPAL menjadi syarat penting dalam pengelolaan limbah produksi makanan. Sanksi suspend mulai diberlakukan sejak 25 Mei 2026, dan selama masa suspend SPPG tidak boleh beroperasi maupun mendistribusikan makanan.
Untuk menjaga stabilitas harga telur, BGN bersama Badan Pangan Nasional (Bapanas) dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur menandatangani kesepakatan penyerapan telur peternak oleh SPPG. Dalam kesepakatan tersebut, menu telur dalam program MBG ditetapkan minimal tiga kali seminggu, dengan harga minimal Rp24.000 per kilogram yang akan dinaikkan secara bertahap.
Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak menegaskan pentingnya pola penyerapan yang adil dan terukur. Sementara itu, dugaan korupsi dalam tata kelola MBG di BGN masih dalam proses hukum, dan publik menunggu perkembangan lebih lanjut.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.





Tinggalkan Balasan