Warga Desa Patoman Banyuwangi Dirugikan Kebijakan Koperasi, Pengacara Ajukan Peninjauan Kembali

waktu baca 2 menit
Aset milik H Busaini dilelang koperasi maju

Media kampung – Seorang warga Desa Patoman Kecamatan Kabupaten , bernama Busaini (63 tahun), merasa dirugikan oleh kebijakan pimpinan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Maju Sumberayu Muncar. Ia mengungkapkan bahwa tanahnya yang bernilai sekitar 1 miliar rupiah, yang menjadi jaminan pinjamannya, telah dilelang oleh KSP Maju Sumberayu Muncar hanya untuk nominal pinjaman sebesar Rp.100 juta. Surat ketetapan lelang itu bernomor : 1430009894476,  tahun 2019

Kisah sedih ini bermula pada tahun 2015, ketika Busaini meminjam uang sebesar Rp.110 juta dari KSP Maju Sumberayu Muncar. Namun, karena usahanya mengalami kegagalan dan tidak mampu membayar hutang, ia hanya mampu membayar sebesar Rp.10 juta. Masalah semakin memburuk ketika tanahnya, yang berlokasi di depan atau selatan , dilelang oleh KSP Maju.

Meski telah berusaha membayar hutangnya sebesar Rp.70 juta pada Oktober 2018, tawaran Busaini tidak diterima oleh KSP Maju Sumberayu Muncar. Ia kemudian mencoba untuk melakukan upaya hukum dengan menawarkan tanah sawah lain miliknya seluas 3600 m2 sebagai pelunasan pinjaman. “Namun, penawaran ini juga ditolak oleh KSP Maju Sumberayu Muncar yang mengharuskan tambahan uang sebesar Rp.100 juta,” kata Busaini, Selasa (12/9/2023).

Melihat situasi ini, pengacara Busaini, Nurhadi, SH, menyatakan bahwa putusan dan lelang ini mungkin sah, namun ada kecurigaan bahwa salah satu anak Busaini tidak bertanda tangan dalam surat perjanjian dengan KSP Maju Sumberayu Muncar terkait tanah yang dilelang tersebut.

“Jika eksekusi dilakukan, hak anak ini akan dirampas. Oleh karena itu, kami berharap hakim dapat mempertimbangkan hal ini dan tidak melakukan eksekusi sebelum hak Dirugikan Kebijakan Koperasi,agar keadilan dapat terwujud,” ungkap Nurhadi.

Pihak Kuasa hukum Busaini berharap agar hakim dapat mempertimbangkan fakta bahwa salah satu anak Busaini memiliki hak atas tanah yang dilelang, namun diduga tidak tercatat dalam surat perjanjian dengan KSP Maju Sumberayu Muncar. Permohonan peninjauan kembali diajukan untuk memastikan keadilan terwujud dalam kasus ini.

Dapatkan update Berita Pilihan Dan Breaking News setiap hari dari Mediakampung.com Di Google News. Caranya klik link ini Meka News Dan kemudian Klik Follow.
Media Kampung - Kami ada di Google News - Google Berita