Media Kampung – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tengah merancang Peraturan Menteri (Permen) yang bertujuan melindungi dan meningkatkan daya saing UMKM dalam ekosistem perdagangan digital. Langkah ini diambil untuk mengatasi tantangan biaya layanan platform e-commerce yang selama ini dirasakan memberatkan para pelaku UMKM.

Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menyampaikan hal tersebut saat menghadiri rapat kerja bersama Komisi VII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (18/5). Ia menjelaskan bahwa Permen ini telah melalui proses harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan saat ini sedang memasuki tahap perundang-undangan di Kementerian Sekretariat Negara.

Dalam aturan baru tersebut, setidaknya lima isu utama yang dihadapi UMKM di platform e-commerce akan diatur secara rinci. Salah satunya adalah penyederhanaan nomenklatur biaya layanan di marketplace agar lebih transparan dan mudah dipahami. Selama ini, istilah biaya yang digunakan oleh platform cenderung beragam dan membingungkan, padahal pada dasarnya biaya yang dikenakan kepada penjual UMKM hanya terdiri dari biaya pendaftaran, biaya layanan, dan biaya promosi.

Maman juga menyatakan pemerintah akan memberikan insentif berupa potongan 50 persen atas biaya layanan platform e-commerce bagi usaha mikro dan kecil. Syaratnya, pengusaha harus terdaftar dalam sistem SAPA UMKM yang nantinya akan terintegrasi dengan marketplace.

Selain itu, Permen ini akan melarang marketplace menaikkan tarif biaya layanan secara mendadak tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Perubahan biaya yang tiba-tiba dianggap dapat mengganggu arus kas dan kelangsungan usaha UMKM. Pemerintah juga akan mengatur kontrak jangka panjang antara marketplace dan penjual dengan tarif biaya layanan yang berlaku selama satu tahun.

Jika marketplace ingin melakukan revisi tarif, harus memberikan pemberitahuan minimal tiga bulan sebelumnya agar UMKM memiliki waktu untuk mempersiapkan diri. Menteri Maman menegaskan bahwa selama proses penyusunan Permen berlangsung, para pengelola platform diminta tidak menaikkan tarif biaya layanan untuk menghindari kesalahpahaman di lapangan.

Selain itu, Kementerian UMKM siap memberikan sanksi kepada pihak yang melanggar ketentuan sesuai aturan yang akan diatur dalam Permen tersebut. Aturan ini diharapkan akan efektif setelah proses perundang-undangan selesai dan sistem integrasi dengan SAPA UMKM rampung.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.