Media Kampung – Kepala Badan Komunikasi Pemerintah, Muhammad Qodari, menegaskan bahwa penguatan pengawasan ekspor komoditas strategis merupakan langkah nyata pemerintah dalam mengimplementasikan Pasal 33 UUD 1945. Kebijakan ini diambil untuk memastikan bahwa kekayaan alam Indonesia dikelola demi kepentingan rakyat.

Pernyataan tersebut disampaikan Qodari dalam konferensi pers yang diadakan pada Rabu, 20 Mei 2026, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Dalam acara itu, ia juga menjelaskan bahwa pengawasan ini merupakan bagian dari upaya komprehensif pemerintah untuk menjaga dan memanfaatkan kekayaan alam dari hulu hingga hilir.

“Presiden menjaga sumber daya alam Indonesia secara komprehensif, dari hulu sampai hilir,” ungkap Qodari. Dalam upaya ini, pemerintah telah melakukan penertiban dan penegakan hukum di sektor hulu, termasuk melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan yang telah mengambil alih kembali hampir enam juta hektare lahan kebun sawit.

Qodari menambahkan bahwa Kejaksaan Agung juga telah melakukan penyitaan aset yang bernilai sekitar Rp45 triliun sebagai bagian dari upaya mengatasi kejahatan terkait sumber daya alam. Di sektor hilir, pemerintah memperkuat pengawasan terhadap perdagangan komoditas strategis seperti sawit, batu bara, dan ferroalloy. “Jadi, jualannya pun dijaga oleh Bapak Presiden,” tegasnya.

Langkah ini diambil setelah teridentifikasinya berbagai praktik merugikan seperti misinvoicing, under-invoicing, dan transfer pricing yang telah merugikan negara dalam jumlah yang signifikan. Qodari menegaskan bahwa semua kebijakan ini merupakan turunan dari Pembukaan UUD 1945 dan Pasal 33 UUD 1945, yang menekankan pentingnya pengelolaan sumber daya alam untuk kesejahteraan rakyat.

“Pembukaan UUD 1945 menegaskan tujuan bernegara, yakni melindungi segenap bangsa dan memajukan kesejahteraan umum. Ini sangat relevan dengan pengelolaan sumber daya alam,” tambahnya. Qodari juga menekankan bahwa Pasal 33 UUD 1945 menjadi dasar utama dalam pengelolaan kekayaan alam oleh negara, yang diharapkan dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat serta dilakukan dengan prinsip ekonomi yang berkeadilan dan berkelanjutan.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.