Media Kampung – Jakarta – Mulai 1 Juli 2026, pengemudi ojek online (ojol) roda dua resmi diperlakukan sebagai pengusaha mikro transportasi online. Dengan status baru tersebut, mereka tidak hanya menikmati potongan komisi maksimal 8 persen, tetapi juga berhak mengakses berbagai fasilitas yang selama ini diperuntukkan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyampaikan perubahan status itu secara otomatis membuka akses pengemudi ojol terhadap program pemberdayaan pemerintah, mulai dari pembiayaan usaha, pelatihan kewirausahaan, hingga pendampingan usaha. “Mulai hari ini berlaku potongan komisi maksimal 8 persen untuk ojol roda dua. Dan mereka resmi masuk dalam kategori pengusaha mikro transportasi online,” kata Maman di kantornya, Rabu, 1 Juli 2026.
Dengan status baru ini, para pengemudi memperoleh pendapatan sebesar 92 persen tarif perjalanan. Mereka juga tidak dikenakan pajak karena rata-rata pendapatan masih di bawah batas omzet Rp500 juta. “Ojol sekarang berhak mendapatkan seluruh fasilitas yang diterima pengusaha mikro. Salah satunya, mereka tidak dikenakan pajak,” ujar Maman.
Pemerintah juga menyiapkan stimulus untuk mendorong pengemudi memiliki sumber pendapatan di luar aktivitas mitra transportasi daring. Program tersebut mencakup akses pembiayaan usaha, peningkatan kapasitas kewirausahaan, dan pendampingan dalam mengembangkan usaha produktif. “Mereka memiliki waktu kerja yang fleksibel. Dengan status sebagai pengusaha mikro, mereka juga memiliki kesempatan membangun usaha lain secara mandiri bersama keluarga,” kata Maman.
Perubahan status tersebut akan berlaku otomatis dan dilaksanakan secara bertahap melalui koordinasi dengan perusahaan aplikator serta asosiasi pengemudi agar tidak mengganggu operasional di lapangan. Maman menegaskan pemerintah juga menyiapkan landasan hukum yang lebih kuat agar kebijakan dapat diterapkan secara berkelanjutan dan menjaga keseimbangan ekosistem transportasi digital. “Kami berkepentingan menjaga ekosistem ini tetap kondusif karena melibatkan perusahaan aplikator, pengemudi, merchant, hingga pelaku UMKM. Seluruh kebijakan disusun agar menciptakan ekosistem yang sehat, kondusif, dan berkeadilan,” ucap Maman.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari pengumuman DPR RI yang menyebutkan perusahaan transportasi online Gojek dan Grab akan menerapkan komisi sebesar 8 persen untuk layanan transportasi roda dua mulai 1 Juli 2026. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan penerapan ini menjadi kabar baik bagi jutaan mitra pengemudi ojol yang selama ini mengeluhkan besarnya potongan aplikasi. “Tadi kami sudah mengadakan pembicaraan-pembicaraan bersama mengenai pemberlakuan tarif ataupun pemberlakuan komisi. Dan ini untuk kendaraan transportasi online roda dua yang penerapannya selama ini mungkin ditunggu-tunggu oleh pengemudi,” ujar Dasco.
Artikel ini telah ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Media Kampung.





Tinggalkan Balasan