Media Kampung – Reformasi subsidi energi melalui pemanfaatan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menjadi sorotan utama dalam upaya menekan ketergantungan Indonesia terhadap impor LPG. Dalam beberapa tahun terakhir, konsumsi LPG nasional didominasi impor hingga lebih dari 75 persen, berdasarkan data Ditjen Migas Kementerian ESDM. Pada 2021, impor LPG mencapai 6,34 juta ton dari total konsumsi 8,36 juta ton, dan diperkirakan meningkat menjadi 7,49 juta ton pada 2025 dengan konsumsi nasional 9,24 juta ton.

Ketergantungan besar pada LPG impor ini membebani devisa negara. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan, setiap tahun Indonesia menghabiskan sekitar Rp120 triliun hingga Rp150 triliun hanya untuk membeli LPG dari luar negeri. Jika harga minyak dunia naik, beban devisa ini akan bertambah. Selain tekanan pada devisa, subsidi LPG yang dibebankan pada APBN juga terus membengkak. Kementerian Keuangan mencatat, subsidi LPG pada 2021 sebesar Rp67,6 triliun, naik menjadi Rp100,4 triliun pada 2022, lalu Rp74,3 triliun pada 2023, Rp80,9 triliun pada 2024, dan diproyeksikan mencapai Rp87 triliun pada 2025.

Dalam menghadapi persoalan tersebut, pemerintah tengah mendorong konversi LPG ke Dimethyl Ether (DME) yang diproduksi dari hilirisasi batu bara kalori rendah. Proyek DME ini dikembangkan melalui kolaborasi antara MIND ID, Pertamina, Bukit Asam, dan Pertamina Patra Niaga. Langkah percepatan pengembangan DME telah diresmikan Presiden Prabowo Subianto dalam rangkaian groundbreaking proyek hilirisasi di akhir April 2026.

Guru Besar Fakultas Teknik Universitas Indonesia, Iwa Garniwa, menilai keberhasilan DME sebagai pengganti LPG sangat bergantung pada dukungan kebijakan, insentif fiskal, dan kepastian harga batu bara. Menurut Iwa, DME sangat sensitif terhadap fluktuasi harga batu bara dan biaya investasi yang tinggi. “Jika harga batu bara di atas US$60 per ton, DME tidak kompetitif tanpa subsidi,” ujar Iwa. Karena itu, ia mendorong reformasi subsidi energi agar tidak lagi berbasis komoditas, melainkan diarahkan langsung kepada individu yang layak melalui pemanfaatan DTKS.

Pemanfaatan DTKS memungkinkan subsidi energi diberikan tepat sasaran, hanya kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Pendekatan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi penggunaan APBN dan mendorong masyarakat beralih ke energi alternatif seperti DME, jaringan gas, atau listrik. Reformasi subsidi berbasis individu juga dinilai dapat memperkuat daya saing DME di pasar domestik, sekaligus mengurangi tekanan impor LPG secara bertahap.

Selain reformasi mekanisme subsidi, pengamat juga menyoroti pentingnya pengembangan indikator kinerja proyek pengganti LPG. Keberhasilan proyek DME tidak hanya diukur dari jumlah pabrik yang dibangun, tetapi juga berdasarkan penurunan volume impor LPG, penghematan subsidi, serta penurunan intensitas emisi per kapita. Pemerintah diminta konsisten menjalankan kebijakan dan memberikan stimulus yang diperlukan agar transisi energi berjalan efektif.

Dengan reformasi subsidi yang mengacu pada DTKS, langkah pemerintah menuju kemandirian energi dan pengurangan impor LPG dinilai semakin realistis. Proses pencairan bantuan yang sudah berbasis data individu, seperti pada program bansos PKH dan BPNT, menjadi contoh nyata bahwa distribusi subsidi yang akurat dapat diterapkan di sektor energi. Hingga saat ini, upaya pengembangan DME dan penataan ulang subsidi masih menjadi agenda prioritas pemerintah untuk menjaga ketahanan energi dan mengurangi beban APBN ke depan.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.