Media Kampung – Pencairan gaji ke-13 untuk pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2026 dijadwalkan mulai dilakukan pada bulan Juni. Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pemberian tunjangan tersebut kepada pensiunan dan aparatur negara.

Meski tanggal pasti pencairan belum diumumkan, Kementerian Keuangan memastikan bahwa pembayaran gaji ke-13 akan dilakukan paling cepat pada bulan tersebut. Pencairan ini menjadi salah satu momen yang dinanti oleh banyak pensiunan, mengingat gaji ke-13 ini berfungsi sebagai tambahan pendapatan yang penting bagi mereka.

Baca juga:

Besaran gaji ke-13 yang akan diterima pensiunan PNS berbeda-beda tergantung pada golongan masing-masing. Untuk golongan I, pensiunan akan mendapatkan sekitar Rp1.748.100 hingga Rp2.256.700. Sedangkan untuk golongan II, besaran gaji ke-13 berkisar antara Rp1.748.100 hingga Rp3.208.800. Golongan III dan IV mendapatkan jumlah yang lebih tinggi, dengan gaji ke-13 yang bisa mencapai Rp4.755.900 untuk golongan IV.

Pemerintah berharap dengan pencairan gaji ke-13 ini, pensiunan PNS dapat merasakan manfaat yang signifikan untuk meningkatkan kesejahteraan mereka. Kebijakan ini juga diharapkan dapat berkontribusi terhadap daya beli masyarakat, yang pada akhirnya mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Baca juga:

Saat ini, para pensiunan masih diminta untuk menunggu informasi lebih lanjut terkait tanggal resmi pencairan gaji ke-13. Jika pencairan belum bisa dilakukan pada bulan Juni, pemerintah menyatakan akan melanjutkannya setelah periode tersebut sesuai dengan ketentuan yang ada.

Dengan adanya kepastian mengenai pencairan gaji ke-13 ini, diharapkan pensiunan PNS dapat merencanakan keuangan mereka dengan lebih baik. Informasi terbaru akan terus disampaikan oleh pihak berwenang untuk memastikan semua pensiunan mendapatkan hak mereka tepat waktu.

Baca juga: