Media Kampung – Pencairan gaji ke-13 untuk pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2026 dijadwalkan mulai dilakukan pada bulan Juni. Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pemberian tunjangan tersebut kepada pensiunan dan aparatur negara.
Meski tanggal pasti pencairan belum diumumkan, Kementerian Keuangan memastikan bahwa pembayaran gaji ke-13 akan dilakukan paling cepat pada bulan tersebut. Pencairan ini menjadi salah satu momen yang dinanti oleh banyak pensiunan, mengingat gaji ke-13 ini berfungsi sebagai tambahan pendapatan yang penting bagi mereka.
Besaran gaji ke-13 yang akan diterima pensiunan PNS berbeda-beda tergantung pada golongan masing-masing. Untuk golongan I, pensiunan akan mendapatkan sekitar Rp1.748.100 hingga Rp2.256.700. Sedangkan untuk golongan II, besaran gaji ke-13 berkisar antara Rp1.748.100 hingga Rp3.208.800. Golongan III dan IV mendapatkan jumlah yang lebih tinggi, dengan gaji ke-13 yang bisa mencapai Rp4.755.900 untuk golongan IV.
Pemerintah berharap dengan pencairan gaji ke-13 ini, pensiunan PNS dapat merasakan manfaat yang signifikan untuk meningkatkan kesejahteraan mereka. Kebijakan ini juga diharapkan dapat berkontribusi terhadap daya beli masyarakat, yang pada akhirnya mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Saat ini, para pensiunan masih diminta untuk menunggu informasi lebih lanjut terkait tanggal resmi pencairan gaji ke-13. Jika pencairan belum bisa dilakukan pada bulan Juni, pemerintah menyatakan akan melanjutkannya setelah periode tersebut sesuai dengan ketentuan yang ada.
Dengan adanya kepastian mengenai pencairan gaji ke-13 ini, diharapkan pensiunan PNS dapat merencanakan keuangan mereka dengan lebih baik. Informasi terbaru akan terus disampaikan oleh pihak berwenang untuk memastikan semua pensiunan mendapatkan hak mereka tepat waktu.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan