Media Kampung – Memasang patok sebagai tanda batas tanah merupakan cara sederhana namun efektif untuk mencegah cekcok dan sengketa tanah antar tetangga. Meski terlihat sepele, langkah ini kerap diabaikan oleh pemilik tanah, padahal manfaatnya sangat besar dalam menjaga kejelasan hak dan hubungan sosial.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid menegaskan pentingnya keberadaan patok sebagai tanda batas yang jelas. Ia menyatakan, “Dengan memasang patok, tidak ada cekcok dan tidak ada tanahnya dicaplok tetangganya maupun orang lain.” Pernyataan ini disampaikan saat acara Pencanangan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) di Purworejo pada akhir Mei 2026.
Proses pemasangan patok harus dilakukan secara transparan dengan melibatkan pemilik tanah yang berbatasan langsung. Hal ini memungkinkan kedua belah pihak menyetujui posisi patok secara bersama agar potensi perselisihan di masa datang dapat diminimalisir. Nusron menambahkan bahwa pemilik tanah perlu meminta izin dari tetangga saat memasang patok supaya tercipta kesepakatan batas tanah yang jelas.
Dibandingkan menyelesaikan sengketa melalui jalur pengadilan yang memakan waktu dan biaya besar, pemasangan patok menjadi solusi mudah dan murah. Selain menghindarkan kerugian materi, langkah ini juga menjaga keharmonisan hubungan sosial antarwarga yang tinggal berdekatan.
Kementerian ATR/BPN menetapkan standar teknis untuk patok yang baik, yaitu memiliki panjang minimal 50 cm dengan 40 cm tertanam dalam tanah dan 10 cm terlihat di permukaan. Penggunaan patok permanen lebih disarankan daripada tanda alami seperti pohon atau batu yang mudah berubah dan menimbulkan kebingungan batas tanah.
Seiring dengan meningkatnya nilai tanah dan padatnya permukiman, kejelasan batas lahan menjadi kebutuhan mendesak. Patok-patok di sudut tanah, meski sederhana, berperan penting untuk melindungi hak pemilik sekaligus menjaga hubungan baik dengan tetangga sekitar.
Selain itu, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan menyoroti peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dalam menyelesaikan konflik pertanahan di daerah. Ia menyebutkan bahwa GTRA menjadi instrumen penting yang menggabungkan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan instansi terkait untuk bersama-sama mencari solusi masalah pertanahan secara hukum dan sosial.
Ossy menegaskan bahwa sinergi antar lembaga sangat diperlukan agar proses penyelesaian konflik pertanahan dapat berjalan optimal. Bila terdapat perbedaan pendapat antara BPN, kejaksaan, kepolisian, dan pemerintah daerah, penyelesaian tidak akan efektif. Oleh sebab itu, seluruh pihak harus duduk bersama dan membangun kesepakatan yang kuat.
Dalam kunjungannya ke Kanwil BPN Sulawesi Barat pada Mei 2026, Ossy juga melakukan peninjauan dan ramah tamah dengan para pegawai, Kepala Kantor Pertanahan, serta pejabat terkait untuk memperkuat koordinasi dalam penanganan masalah pertanahan di wilayah tersebut.
Dengan adanya kesadaran pentingnya pemasangan patok dan dukungan dari lembaga pemerintah seperti BPN dan GTRA, potensi konflik dan sengketa tanah dapat diminimalisir secara signifikan. Langkah sederhana ini menjadi fondasi penting dalam menjaga kejelasan hak atas tanah sekaligus harmonisasi sosial antarwarga.
Ke depan, diharapkan masyarakat semakin rutin dan serius dalam memasang patok batas tanah sesuai standar yang ditetapkan. Dengan begitu, hak milik tanah terlindungi dan ketegangan antar tetangga akibat perbedaan batas tanah dapat dihindari, menciptakan lingkungan yang lebih aman dan damai.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan