Media Kampung – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan bahwa operator seluler tidak boleh memungut biaya tambahan dari pelanggan untuk menyediakan layanan perlindungan sisa kuota internet. Pernyataan ini disampaikan oleh Sekretaris Ditjen Infrastruktur Digital Komdigi, Evan Fathurokhman Adiwidjaja, dalam konferensi pers yang diadakan di Gedung Kemkomdigi, Jakarta, pada Sabtu, 31 Oktober 2026.
Evan menjelaskan bahwa larangan tersebut merupakan bagian dari perlindungan substantif kuota yang diamanatkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025. “Jadi jelas eksplisit dalam keputusan MK bahwa dalam hal perlindungan substantif terkait kuota itu tidak boleh dikenakan biaya apapun, dengan alasan maupun persyaratan apapun,” ujarnya.
Komdigi juga akan mengevaluasi penerapan tarif operator apabila muncul kenaikan harga terkait penyediaan perlindungan sisa kuota. “Jika harga itu naik dan itu ada, maka kami bakal evaluasi dari sisi bagaimana operator itu melakukan penerapan terhadap formulasi tarif yang sudah diterapkan oleh pemerintah,” tambahnya.
Meski demikian, Evan menjelaskan bahwa kewajiban melindungi sisa kuota tidak berarti operator harus menerapkan mekanisme rollover pada seluruh paket internet. Rollover memungkinkan pelanggan membawa sisa kuota dari periode langganan sebelumnya ke paket baru. Operator dapat memilih mekanisme perlindungan lain, selama pelanggan tetap bisa menggunakan dan memperoleh manfaat dari sisa kuota yang telah mereka beli.
Penegasan ini muncul setelah Komdigi melakukan evaluasi laporan bulan pertama pelaksanaan perlindungan sisa kuota. Pemerintah menilai penerapannya belum optimal karena sejumlah paket masih mengandalkan notifikasi masa berlaku. Berdasarkan data Komdigi, XLSmart melaporkan 92 dari 101 paket telah menerapkan rollover, sedangkan sembilan paket masih berbasis notifikasi. Indosat melaporkan 23 dari 94 paket menggunakan rollover, sementara 71 paket lainnya masih berupa notifikasi. Adapun Telkomsel memiliki 19 paket berfitur rollover dari total 95 paket, dengan 76 paket masih mengandalkan notifikasi.
Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Komdigi, Denny Setiawan, menilai notifikasi hanya mengingatkan pelanggan tentang berakhirnya masa berlaku kuota. Pemerintah meminta operator untuk menghadirkan mekanisme yang menjaga manfaat ekonomi sisa kuota pelanggan. Komdigi akan melanjutkan pemantauan dan evaluasi penerapan kebijakan tersebut. Pelanggan dapat menyampaikan pengaduan melalui kanal resmi operator atau Call Center Ditjen Infrastruktur Digital di nomor 159.













