Media Kampung, Banda Aceh – Sebanyak 58 unit iPhone hasil sitaan Bea Cukai Aceh dimusnahkan secara terbuka menggunakan palu dan gerinda pada Rabu, 23 September 2026. Proses pemusnahan dilakukan untuk memastikan perangkat tidak dapat dipakai kembali setelah ditetapkan sebagai barang hasil penindakan kepabeanan.

Barang-barang tersebut disita dari penumpang yang membawa perangkat tidak sesuai ketentuan di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM), Aceh Besar. Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil DJBC Aceh, Leni Rahmasari, menjelaskan bahwa penindakan terkait jumlah telepon genggam yang dibawa dari luar negeri, bukan soal registrasi IMEI.

Prosedur Pemusnahan dan Alasan Hukum

Menurut aturan resmi Bea Cukai, tidak ada batas maksimal barang kena tarif (HKT) yang bisa dibawa penumpang selama untuk keperluan pribadi dan bukan untuk tujuan perdagangan. Namun, pemasukan HKT ke Kawasan Bebas memiliki batas maksimal dua unit per orang per tahun dengan registrasi IMEI.

Setelah melalui proses administrasi dan penetapan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN), 58 iPhone tersebut resmi dimusnahkan dengan persetujuan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Pemusnahan dilakukan dengan cara menghancurkan layar dan bodi ponsel menggunakan palu serta memotong bagian rangka dengan gerinda agar perangkat tidak bisa digunakan lagi.

Barang Hasil Penindakan Lainnya

Selain iPhone, Bea Cukai Aceh juga memusnahkan berbagai barang hasil penindakan sejak semester II 2025 hingga 2026, antara lain:

  • 1.467.472 batang rokok ilegal
  • 12.250 mililiter minuman mengandung etil alkohol
  • 29 lembar pita cukai
  • 203 potong kosmetik
  • Pakaian bekas
  • Suplemen dan obat-obatan
  • Produk kesehatan lainnya

Nilai total barang hasil penindakan mencapai sekitar Rp1,83 miliar dengan potensi kerugian negara sekitar Rp1,38 miliar. Nilai barang kepabeanan termasuk iPhone sitaan mencapai Rp307,59 juta, sedangkan sisanya berasal dari penindakan di bidang cukai.

Pentingnya Pemusnahan Barang Sitaan

Pemusnahan barang hasil penindakan menjadi langkah penting untuk mencegah peredaran kembali barang ilegal atau yang tidak sesuai ketentuan. Proses ini dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur agar barang tidak dapat digunakan atau diperjualbelikan kembali, menjaga kepentingan negara dan masyarakat.

Kasus pemusnahan 58 iPhone di Aceh ini menjadi contoh nyata bagaimana pengelolaan barang hasil penindakan kepabeanan dijalankan secara profesional dan sesuai regulasi yang berlaku.