Media KampungKementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menindak 1.210 kapal yang terlibat praktik Illegal, Unreported and Unregulated (IUU) Fishing sepanjang periode 2021 hingga Mei 2026. Dari upaya tersebut, negara berhasil menghindari potensi kerugian hingga Rp16,6 triliun.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho, mengatakan pemberantasan IUU Fishing tidak hanya melindungi sumber daya perikanan nasional. Tetapi juga menjadi bagian dari upaya menjaga kedaulatan bahari Indonesia sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945.

“IUU Fishing bukan pencurian ikan biasa. Melainkan ancaman nyata bagi masa depan generasi bangsa,” kata Pung Nugroho dalam Webinar Nasional Pemberantasan IUU Fishing di Jakarta, Jumat 5 Juni 2026. “Kami di PSDKP berdiri sebagai garda terdepan untuk memastikan seluruh kekayaan laut dikelola secara mandiri dan profesional. Ini demi kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Menurutnya, praktik IUU Fishing saat ini semakin kompleks dan kerap terhubung dengan berbagai kejahatan lintas negara. Mulai dari penyelundupan manusia (people smuggling) hingga pencucian uang hasil perikanan (fish laundering). Sebagai contoh kasus terbaru, KKP berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 1,2 ton ikan napoleon menuju Hong Kong pada 29 Mei 2026. Aksi ilegal tersebut dilakukan oleh kapal asing berbendera Sao Tome and Principe yang menyembunyikan komoditas laut bernilai tinggi itu di dalam palka rahasia.

Pung, yang akrab disapa Ipunk, menjelaskan bahwa modus operandi para pelaku terus berkembang untuk menghindari pengawasan aparat. Karena itu, KKP terus memperkuat sistem pengawasan dan penegakan hukum di laut. Strategi yang dijalankan meliputi pemanfaatan teknologi pemantauan modern, penerapan standar internasional, serta penegakan hukum yang lebih tegas terhadap pelaku pelanggaran. Selain itu, seluruh jajaran pengawas di lapangan juga diminta meningkatkan kewaspadaan dan ketelitian dalam setiap patroli.

“Pengawasan tidak hanya ditujukan untuk mencegah pencurian ikan. Tetapi juga memastikan nelayan menggunakan alat tangkap yang ramah lingkungan sehingga keberlanjutan sumber daya laut tetap terjaga,” ujarnya.

Lebih lanjut, Pung menegaskan bahwa keberhasilan memberantas IUU Fishing secara menyeluruh membutuhkan dukungan dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan. KKP pun mengajak pemerintah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, nelayan, serta masyarakat untuk memutus rantai praktik IUU Fishing dari hulu hingga hilir. Dengan pengawasan yang semakin kuat dan kerja sama lintas sektor, pemerintah berharap kekayaan laut Indonesia dapat terlindungi. Sekaligus memberikan manfaat optimal bagi kesejahteraan masyarakat dan perekonomian nasional.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.