Media Kampung – Praktik Illegal, Unreported, and Unregulated Fishing (IUU Fishing) selama ini kerap dipahami secara sempit sebagai pencurian ikan oleh kapal asing. Namun, pemahaman tersebut dinilai terlalu sederhana untuk menggambarkan kompleksitas persoalan yang sebenarnya. IUU Fishing merupakan manifestasi dari lemahnya tata kelola sumber daya laut, sengketa batas maritim, ketimpangan rezim perdagangan internasional, hingga pertarungan kepentingan geopolitik di kawasan maritim.
Dalam perspektif ekonomi politik sumber daya alam, praktik eksploitasi ilegal tumbuh subur di wilayah dengan dua karakteristik: sumber daya melimpah dan kapasitas pengawasan terbatas. Indonesia memiliki keduanya, sehingga menciptakan paradoks: semakin besar potensi sumber daya, semakin besar insentif ekonomi untuk mengeksploitasinya secara ilegal. Oleh karena itu, pemberantasan IUU Fishing tidak cukup hanya dengan penindakan, melainkan harus membangun sistem yang membuat pelanggaran semakin sulit dilakukan.
Persoalan semakin kompleks ketika dikaitkan dengan hukum laut internasional. United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982 menjadi landasan utama, namun realitas geopolitik menunjukkan bahwa kepentingan negara sering kali lebih dominan. Di kawasan strategis, aktivitas perikanan tidak lagi sekadar ekonomi, melainkan instrumen politik untuk memperkuat klaim teritorial. Banyak kasus IUU Fishing terjadi di wilayah dengan kompleksitas batas maritim, sehingga pemberantasannya tidak dapat dipisahkan dari diplomasi batas maritim dan percepatan delimitasi.
Di tingkat global, ketimpangan antara negara maju dan berkembang dalam rezim perdagangan internasional turut mempengaruhi. Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) mendorong pembatasan subsidi perikanan untuk mengurangi overfishing, namun penerapan seragam tanpa mempertimbangkan kesenjangan kapasitas justru merugikan negara berkembang. Indonesia perlu menempatkan isu IUU Fishing dalam kerangka keadilan ekonomi internasional, memperjuangkan ruang kebijakan yang memungkinkan pengelolaan sumber daya laut secara adil.
Data juga menjadi instrumen diplomasi yang belum dimanfaatkan optimal. Data pola pelanggaran, pergerakan kapal, dan jaringan perdagangan ilegal dapat memperkuat posisi Indonesia dalam forum internasional. Namun, sebagian besar data masih digunakan untuk kepentingan operasional dan penegakan hukum domestik. Padahal, dalam era evidence-based diplomacy, kualitas data menentukan posisi tawar suatu negara.
Di dalam negeri, tumpang tindih regulasi dan kewenangan antarinstansi menjadi celah yang dimanfaatkan pelaku IUU Fishing. Pengawasan maritim melibatkan banyak aktor dengan dasar hukum berbeda, menyebabkan fragmentasi kebijakan dan duplikasi fungsi. Reformasi tata kelola diperlukan untuk menciptakan sistem yang terintegrasi, efisien, dan adaptif.
Pemberantasan IUU Fishing harus dipahami sebagai bagian dari pembangunan arsitektur kedaulatan maritim Indonesia, yang bertumpu pada empat fondasi: penyelesaian batas maritim, diplomasi perdagangan yang adil, pemanfaatan data sebagai instrumen diplomasi, dan reformasi regulasi. Tanpa fondasi tersebut, pemberantasan IUU Fishing hanya menjadi respons jangka pendek. Dengan membangun fondasi itu, Indonesia dapat memperkuat posisinya dalam tata kelola laut global dan memastikan laut dikelola dalam kerangka hukum yang adil serta tata kelola yang efektif.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.




