Pidato Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin Soal “Wartawan Abal-Abal”di Konferensi PWI Sulsel Tuai Beragam Respons
MAKASSAR – Pernyataan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, saat membuka Konferensi Provinsi Persatuan Wartawan Indonesia Sulawesi Selatan di Graha Pena Makassar, Selasa (2/6/2026), memicu beragam tanggapan dari kalangan insan pers.
Dalam sambutannya, Munafri menyoroti fenomena media yang dinilainya hanya melakukan praktik copy-paste konten, penggunaan judul sensasional, hingga menyinggung keberadaan “wartawan abal-abal”. Ia juga menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Makassar akan memastikan pihak yang menjalin kerja sama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika merupakan insan pers yang memiliki kompetensi dan dapat dipertanggungjawabkan secara profesional.
Pernyataan tersebut kemudian menuai respons dari sejumlah organisasi kewartawanan, salah satunya dari Persatuan Jurnalis Indonesia Sulawesi Selatan.
Wakil Ketua DPD PJI Sulawesi Selatan, Rizal Rahman, menilai pejabat publik perlu berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan yang berkaitan dengan profesi wartawan agar tidak menimbulkan persepsi yang dapat menggeneralisasi profesi secara keseluruhan.
“Organisasi wartawan di Indonesia cukup banyak dan masing-masing memiliki legalitas. Karena itu, penggunaan istilah tertentu sebaiknya dijelaskan secara spesifik agar tidak menimbulkan stigma terhadap profesi wartawan secara umum,” ujar Rizal.
Menurutnya, apabila terdapat oknum yang melakukan pelanggaran etika atau menyalahgunakan profesi untuk kepentingan tertentu, maka persoalan tersebut perlu disampaikan secara jelas dan berdasarkan fakta, bukan dengan pelabelan yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman.
Rizal juga menyoroti rencana Pemerintah Kota Makassar yang akan memastikan media atau wartawan yang bekerja sama dengan pemerintah daerah memiliki verifikasi dan kompetensi jurnalistik. Menurutnya, kebijakan tersebut perlu diterapkan secara transparan, objektif, dan tidak diskriminatif.
“Profesionalisme memang penting dalam dunia pers. Namun penerapan standar kompetensi harus dilakukan secara adil dan terbuka kepada seluruh pihak yang terlibat,” katanya.
Lebih lanjut, Rizal mengingatkan bahwa hubungan antara pemerintah dan media memiliki peran strategis dalam mendukung keterbukaan informasi publik. Oleh karena itu, komunikasi yang dibangun harus berlandaskan prinsip saling menghormati fungsi dan peran masing-masing.
Ia menegaskan bahwa kemerdekaan pers telah dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan menjadi salah satu pilar penting dalam sistem demokrasi.
“Pers dan pemerintah semestinya berjalan berdampingan dalam memberikan informasi yang akurat kepada masyarakat. Kritik yang disampaikan media merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial yang dijamin undang-undang,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Rizal juga menyinggung sejumlah persoalan publik yang menurutnya perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah. Ia berharap energi dan fokus pemerintah tetap diarahkan pada penyelesaian berbagai persoalan yang menjadi kebutuhan masyarakat.
Polemik yang muncul setelah pernyataan Wali Kota Makassar tersebut kini menjadi perhatian kalangan jurnalis dan organisasi profesi di Sulawesi Selatan. Sejumlah pihak berharap diskusi mengenai profesionalisme pers dapat dilakukan secara konstruktif tanpa menimbulkan pelabelan yang berpotensi merugikan profesi wartawan secara umum.
Di tengah perkembangan pesat media digital, tantangan menjaga kualitas jurnalistik memang semakin kompleks. Namun kalangan pers menilai peningkatan profesionalisme harus dilakukan melalui pembinaan, peningkatan kompetensi, dan penegakan kode etik, dengan tetap menghormati kebebasan pers yang menjadi bagian penting dari kehidupan demokrasi.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat pernyataan lanjutan dari Wali Kota Makassar terkait respons yang disampaikan sejumlah organisasi kewartawanan atas pidatonya dalam Konferensi Provinsi PWI Sulawesi Selatan. (//fajar)
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.





Tinggalkan Balasan