Media Kampung – Mama Sinta Laporkan Ketua LBH Merauke ke Polda Metro soal Film 39Pesta Babi39 setelah merasa dirugikan karena penayangan dokumenter tanpa izin resmi. Pada Jumat, 29 Mei 2026, Yasinta Moiwend, yang lebih dikenal sebagai Mama Sinta, bersama kuasa hukumnya T.S. Hamonangan Daulay, menyerahkan laporan resmi ke kantor Polda Metro Jaya dengan nomor LPB3843V2026SPKTPolda Metro Jaya. Laporan tersebut menuduh adanya pelanggaran perlindungan data pribadi yang melibatkan Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua Merauke, Teddy John Wakum (JTW).
Latihan Hukum dan Registrasi Laporan
Menurut keterangan Hamonangan Daulay, proses pendaftaran laporan selesai dan nomor registrasi telah diterbitkan. “Puji Tuhan, STTP‑nya sudah keluar, tapi besok kita publikasi ya. Tanda terimanya sudah selesai, sudah laporan sudah diterima,” ujar kuasa hukum saat berada di Polresta Metro Jaya. Fokus utama laporan adalah menuntut pertanggungjawaban pribadi, khususnya Ketua LBH Merauke yang dicap sebagai JTW.
Asal‑Usul Kontroversi Film “Pesta Babi”
Kontroversi bermula ketika film dokumenter berjudul Pesta Babi diputar di berbagai platform media. Mama Sinta mengaku sangat sakit hati karena wajahnya muncul dalam film tanpa persetujuan atau pemberitahuan terlebih dahulu. “Mereka putar film Pesta Babi itu di mana‑mana, saya sakit hati, saya kecewa sekali tanpa izin dari saya,” tegas Mama Sinta saat diinterogasi.
Ia menjelaskan bahwa pertama kali mengetahui kehadirannya di film tersebut pada 8 April 2026, ketika seorang kenalan bernama Bang Tigor membawanya ke sebuah acara adat potong babi di Papua. Ia mengira acara tersebut bersifat tradisional, namun ketika film diputar, wajahnya muncul secara tak terduga, menimbulkan rasa diperlakukan seperti “patung Asmat” yang dipamerkan.
Tuntutan Hukum dan Permintaan Penghentian Penyebaran
Mama Sinta menuntut agar semua publikasi dan pemutaran film Pesta Babi dihentikan segera. Ia meminta aparat kepolisian untuk memproses hukum siapa pun yang masih nekat menyebarluaskan rekaman tersebut. “Dihentikan mulai dari hari ini, dihentikan. Seandainya ada yang putar film itu, tolong proses orang itu,” pungkasnya.
Respons Pihak Produksi
Dandhy Laksono, sutradara dan pihak penggarap film, memberikan respons melalui Instagram pribadinya. Ia meminta semua pihak untuk menghormati sikap Mama Sinta dan tidak menghakiminya secara prematur. “Kawan‑kawan semua, kita tak pernah benar‑benar tahu apa yang sedang dialami Mama Yasinta Moiwend di pedalaman Papua sana,” tulisnya. “Apa pun yang muncul di media sosial, sepertinya kita perlu menahan diri untuk tidak menghakimi beliau,” tambahnya, menekankan pentingnya empati.
Implikasi Hukum dan Perlindungan Data Pribadi
Kasus ini menyoroti celah regulasi perlindungan data pribadi di Indonesia, khususnya dalam konteks produksi dokumenter yang melibatkan subjek dari daerah terpencil. Undang‑Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) menegaskan bahwa setiap penggunaan data pribadi harus atas persetujuan yang jelas. Jika terbukti bahwa tim produksi tidak memperoleh persetujuan tertulis dari Mama Sinta, mereka dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana.
- Potensi denda administratif hingga Rp 1 miliar per kasus.
- Penjara maksimal 6 tahun bagi pelanggar berat.
- Penghentian distribusi materi yang melanggar.
Reaksi Masyarakat dan Media Sosial
Berita ini cepat menyebar di media sosial, memicu perdebatan tentang etika jurnalistik, hak budaya, dan perlindungan data. Beberapa netizen mendukung Mama Sinta, menilai bahwa dokumenter tidak seharusnya mengeksploitasi subjek tanpa izin. Sementara yang lain berpendapat bahwa film tersebut penting untuk memperlihatkan realitas sosial di Papua.
Langkah Selanjutnya
Pihak kepolisian kini sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap tuduhan pelanggaran data pribadi. Jika terbukti, proses hukum terhadap Ketua LBH Merauke dan tim produksi dapat berlanjut. Sementara itu, Mama Sinta menunggu hasil investigasi dan berharap film Pesta Babi tidak lagi diputar di publik.
Kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana hak individu, khususnya perempuan adat, harus dilindungi dalam produksi media. Diharapkan ke depan regulasi lebih ketat dan kesadaran etik semakin tinggi, agar tidak terulang lagi insiden serupa.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.






Tinggalkan Balasan