Media Kampung – Perhimpunan Filantropi Indonesia (PFI) mengajukan desakan agar sembilan Warga Negara Indonesia (WNI) yang terlibat dalam misi kemanusiaan ke Gaza segera dibebaskan. Para WNI tersebut ditahan saat mengikuti pengiriman bantuan kemanusiaan ke wilayah yang terdampak konflik di Palestina.
Ketua Badan Pengurus PFI, M. Rizal Algamar, menjelaskan bahwa para delegasi membawa bantuan berupa pangan, obat-obatan, dan logistik untuk warga sipil di Gaza. Ia menilai penahanan ini bertentangan dengan nilai kemanusiaan internasional yang seharusnya melindungi misi kemanusiaan dari hambatan politik maupun militer.
Pengiriman bantuan ini merupakan bagian dari armada Global Sumud Flotilla 2.0 yang mengangkut ratusan aktivis dari berbagai negara menuju Jalur Gaza. Armada tersebut menghadapi penghadangan dan penahanan saat melewati perairan internasional di Laut Mediterania.
Kesembilan WNI yang ditahan berasal dari sejumlah lembaga filantropi nasional dan komunitas jurnalisme kemanusiaan, termasuk Dompet Dhuafa, Rumah Zakat, Spirit of Aqsa, SMART 171, serta media nasional Indonesia. PFI menilai tindakan ini melanggar hukum internasional yang menjamin perlindungan terhadap bantuan kemanusiaan dan kebebasan navigasi di laut internasional.
Rizal menyatakan, “Menyerang misi kemanusiaan berarti mengingkari nilai dasar kemanusiaan yang melampaui batas bangsa, agama, serta kepentingan politik.” PFI menegaskan bahwa bantuan kemanusiaan tidak boleh dijadikan sasaran konflik politik atau militer, apalagi dalam situasi perang yang membahayakan warga sipil.
Organisasi ini juga meminta Pemerintah Indonesia segera melakukan langkah diplomatik untuk memastikan keselamatan para WNI yang ditahan. Tindakan yang diusulkan meliputi akses konsuler, pemantauan kondisi kesehatan, dan pendampingan hukum bagi seluruh delegasi yang sedang menjalani penahanan.
PFI menegaskan bahwa perlindungan terhadap warga negara yang berpartisipasi dalam misi kemanusiaan merupakan kewajiban negara sesuai dengan amanat konstitusi. Rizal berharap pemerintah dapat bergerak cepat agar kondisi para delegasi tetap aman selama proses penahanan berlangsung.
Selain itu, PFI mendesak Perserikatan Bangsa-Bangsa membuka koridor kemanusiaan yang memungkinkan bantuan pangan dan medis disalurkan tanpa hambatan ke Jalur Gaza. Solidaritas komunitas filantropi global juga dianggap penting untuk menjaga keselamatan para pekerja bantuan di wilayah konflik.
PFI berkomitmen mendampingi keluarga sembilan WNI tersebut melalui koordinasi diplomatik, advokasi pembebasan, dan penyebaran informasi publik. Organisasi ini juga mengajak masyarakat Indonesia untuk terus mendoakan keselamatan para relawan kemanusiaan yang masih ditahan.
Harapan terakhir PFI adalah agar bantuan kemanusiaan yang disita selama penghadangan dapat segera dikembalikan dan disalurkan kepada masyarakat Gaza yang sangat membutuhkan.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan