Media Kampung – Empat jurnalis Indonesia ditahan oleh militer Israel setelah kapal Global Sumud Flotilla 2.0 yang membawa bantuan kemanusiaan menuju Gaza dicegat di perairan internasional dekat Siprus. Penahanan ini memicu aksi solidaritas dari sejumlah organisasi di Surabaya.

Koalisi yang terdiri atas Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Surabaya, Aksi Kamisan Surabaya, dan Forum Zakat Jawa Timur menggelar demonstrasi di Taman Apsari pada Kamis, 21 Mei 2026, menuntut pembebasan para jurnalis dan relawan yang ditangkap.

Empat jurnalis yang ditahan adalah Bambang Noroyono dan Thoudy Badai dari Republika, Andre Prasetyo Nugroho dari Tempo, serta Rahendro Herubowo yang merupakan kontributor iNewsTV dan CNN Indonesia. Selain mereka, lima relawan kemanusiaan juga ikut ditahan oleh militer Israel.

Suryanto, Ketua Pewarta Foto Indonesia Surabaya, menegaskan bahwa tindakan Israel terhadap awak media yang berada di perairan internasional melanggar hukum humaniter internasional. Dia menyebut jurnalis bukan bagian dari konflik bersenjata dan Konvensi Jenewa sudah menjamin perlindungan bagi pekerja media di wilayah konflik.

“Kami mengecam keras tindakan ini dan mendesak negara untuk hadir memberikan perlindungan bagi warganya di luar negeri,” ujar Suryanto saat aksi berlangsung.

Sementara itu, Andre Yuris, Ketua Aliansi Jurnalis Independen Surabaya, mendesak pemerintah Indonesia untuk segera mengambil langkah diplomasi yang kuat demi memastikan keselamatan para WNI tersebut. Dia menilai pemerintah harus melibatkan negara-negara sahabat seperti Turki, Mesir, dan Yordania sebagai mediator dalam penyelesaian masalah ini.

Andre juga meminta agar perwakilan Indonesia di kawasan Timur Tengah dan Eropa membuka akses perlindungan hukum darurat bagi para korban. AJI Surabaya bahkan telah mengirimkan nota darurat kepada International Federation of Journalists (IFJ) dan organisasi pers internasional lain untuk memperluas dukungan global terhadap kasus ini.

Koalisi masyarakat sipil menilai penyegelan kapal sipil pembawa bantuan kemanusiaan di perairan internasional berpotensi melanggar Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) serta menghambat akses informasi independen terkait kondisi kemanusiaan di Gaza.

Kondisi para jurnalis dan relawan yang ditahan saat ini masih belum jelas, sementara upaya diplomasi dan advokasi terus dilakukan oleh berbagai pihak guna mendesak pembebasan mereka secepat mungkin.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.