Media Kampung – Palestina secara resmi menolak upaya yang dinilai melemahkan mandat Badan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA) di Jalur Gaza. Penolakan ini disampaikan oleh Kementerian Luar Negeri Palestina pada Jumat, 4 Juli 2026, sebagai respons terhadap pernyataan Dewan Perdamaian (BoP) yang menyebut UNRWA tidak memiliki tempat di ‘Gaza yang baru’.
Pernyataan Dewan Perdamaian dan Respons Palestina
Dewan Perdamaian sebelumnya menyatakan bahwa Gaza harus keluar dari ketergantungan terhadap bantuan kemanusiaan dan bahwa warga Gaza berhak memperoleh masa depan yang lebih baik. Namun, Kementerian Luar Negeri Palestina menegaskan bahwa UNRWA memainkan peran penting dalam memberikan layanan pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, serta bantuan darurat bagi rakyat Palestina. Layanan tersebut mencakup wilayah Palestina yang diduduki, termasuk Yerusalem Timur, Jalur Gaza, dan kamp-kamp pengungsi Palestina di negara-negara tetangga.
Dasar Hukum dan Mandat UNRWA
Kementerian Luar Negeri Palestina menekankan bahwa UNRWA dibentuk berdasarkan mandat PBB dan menjalankan tugasnya sesuai dengan hukum internasional. Pemerintah Palestina juga menyatakan bahwa keberadaan UNRWA telah diterima oleh Negara Palestina dan menyerukan agar operasinya tetap dilanjutkan. Palestina menolak upaya melemahkan mandat UNRWA tanpa menyelesaikan akar persoalan pengungsi Palestina, yaitu hak mereka untuk kembali sebagaimana diatur dalam Resolusi 194 Majelis Umum PBB.
Penolakan terhadap Istilah yang Memecah Belah
Selain itu, Palestina menolak penggunaan istilah yang dinilai memecah wilayah dan identitas Palestina. Pemerintah menegaskan bahwa Jalur Gaza merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Negara Palestina yang diduduki, dan rakyat Palestina tetap merupakan satu bangsa, baik yang berada di Gaza, Tepi Barat, Yerusalem Timur, maupun di diaspora.
Seruan kepada Komunitas Internasional
Kementerian Luar Negeri Palestina meminta seluruh negara, lembaga, dan organisasi internasional untuk menghormati mandat UNRWA. Palestina juga menyerukan perlindungan terhadap staf dan fasilitas UNRWA hingga tercapai penyelesaian yang adil bagi pengungsi Palestina. Pemerintah Palestina menegaskan bahwa bantuan kemanusiaan tidak dapat menggantikan hak-hak rakyat Palestina, termasuk hak para pengungsi.
Artikel ini telah ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Media Kampung.























Tinggalkan Balasan