Media KampungArab Saudi mengumumkan penerapan denda sebesar 20.000 Riyal bagi individu yang melakukan ibadah haji tanpa izin resmi. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperketat pengawasan dan menjaga keamanan pelaksanaan ibadah haji tahun ini.

Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menegaskan bahwa pelanggaran aturan haji akan dikenakan sanksi tegas, termasuk denda yang nilainya setara dengan sekitar Rp93 juta. Selain itu, pelaku haji ilegal maupun pihak yang mencoba melakukan ibadah tanpa izin akan menghadapi proses hukum dan deportasi. Mereka juga akan dilarang memasuki wilayah Arab Saudi selama sepuluh tahun ke depan.

Aturan ini mulai diberlakukan sejak 19 April 2026 dan akan berlaku hingga 1 Juni 2026. Pemerintah menilai langkah ini penting mengingat kepadatan jemaah haji yang tinggi berpotensi meningkatkan risiko keselamatan apabila pengawasan tidak dilakukan secara ketat. Oleh sebab itu, pengendalian akses ibadah haji menjadi prioritas utama agar pelaksanaan ibadah berjalan lancar dan aman bagi seluruh jemaah resmi.

Selain denda, pelanggar masa berlaku visa juga akan dikenai tindakan tegas, termasuk deportasi setelah proses hukum selesai. Untuk memudahkan pelaporan pelanggaran, pemerintah menyediakan layanan darurat 911 di wilayah Makkah, Riyadh, dan Timur, sementara wilayah lain dapat menggunakan nomor 999. Masyarakat pun diimbau untuk aktif melaporkan setiap dugaan pelanggaran aturan haji guna mendukung kelancaran penyelenggaraan ibadah tersebut.

Kebijakan ini menunjukkan fokus pemerintah Arab Saudi dalam mengatur akses ibadah haji secara ketat dan membatasi potensi penyalahgunaan visa kunjungan. Kementerian Dalam Negeri secara resmi mengingatkan seluruh masyarakat agar mematuhi ketentuan yang berlaku demi kelancaran dan keamanan pelaksanaan haji tahun ini.

Dengan penerapan denda dan sanksi yang tegas, pemerintah berharap dapat menekan praktik haji ilegal serta meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan ibadah di tanah suci. Langkah ini juga diharapkan mampu menjaga agar ibadah haji berjalan tertib dan aman bagi seluruh jemaah yang telah mendapatkan izin resmi.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.