BANYUWANGI – Polresta Banyuwangi menggagalkan dugaan pengiriman narkotika golongan I jenis sabu seberat 2 kilogram yang diduga akan dibawa menuju Pulau Bali. Dalam pengungkapan kasus tersebut, seorang pria berinisial FS asal Kabupaten Kediri diamankan petugas di kawasan Pelabuhan Ketapang, Selasa (12/5/2026).

Kasus itu diungkap dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolresta Banyuwangi, Rofiq Ripto Himawan. Polisi menyebut penangkapan bermula dari informasi mengenai dugaan distribusi narkotika menggunakan kendaraan roda empat menuju Bali.

Menurut Rofiq, aparat menerima laporan terkait pergerakan sebuah mobil dari arah Kediri yang diduga membawa barang mencurigakan. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui koordinasi lintas instansi di kawasan pelabuhan.

“Kami melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak, termasuk ASDP, KSOP, dan Pelindo untuk memperkuat pengawasan di pintu masuk pelabuhan,” ujar Rofiq kepada awak media.

Saat pemeriksaan dilakukan di depan pintu masuk Pelabuhan Ketapang, petugas menemukan dua paket yang dibungkus plastik merah dan disimpan di dalam tas.

Setelah diperiksa lebih lanjut, paket tersebut diketahui berisi sabu dengan total berat sekitar 2.000 gram atau 2 kilogram.

Polisi Dalami Dugaan Jaringan Antarwilayah

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka FS mengaku menerima arahan pengiriman dari seseorang yang kini masih dalam penyelidikan polisi.

Aparat juga mendalami dugaan keterlibatan jaringan peredaran narkotika yang disebut terhubung dengan salah satu lembaga pemasyarakatan.

Polisi menegaskan pengembangan kasus masih terus dilakukan, termasuk menelusuri asal barang, jalur distribusi, hingga pihak yang diduga menjadi pengendali jaringan tersebut.

Dalam konferensi pers itu, Kapolresta Banyuwangi menyebut nilai ekonomis barang bukti sabu diperkirakan mencapai miliaran rupiah apabila berhasil beredar di pasaran.

“Kalau dikalkulasikan dengan harga rata-rata di lapangan, nilainya bisa mencapai kurang lebih dari Rp3 miliar,” katanya.

Meski demikian, Rofiq menilai pengungkapan kasus narkotika tidak hanya dipandang sebagai keberhasilan aparat, tetapi juga menjadi pengingat bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman serius di masyarakat.

Tersangka Terancam Hukuman Seumur Hidup

Saat ini, tersangka FS telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi juga mengaku telah mengantongi sejumlah bukti digital, transaksi keuangan, hingga jejak komunikasi yang akan digunakan untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman maksimal dalam pasal tersebut berupa pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati.

Polresta Banyuwangi juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba.

Menurut polisi, keterlibatan masyarakat menjadi bagian penting dalam memutus rantai distribusi narkotika di wilayah Banyuwangi maupun jalur penyeberangan menuju Bali.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.